Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Koalisi Masyarakat Sipil
Proses perencanaan kampung secara mandiri di Kampung Akuarium bersama pendamping warga pada tahun 2018

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pemprov DKI Hentikan Revisi RDTR Jakarta



Berita Baru, Jakarta – Sejumlah organisasi masyarakat sipil, termasuk WALHI Jakarta, Greenpeace Indonesia, Rujak Center for Urban Studies, Urban Poor Consortium (UPC), Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK), dan AKUR, mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menghentikan revisi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Jakarta. Koalisi tersebut menilai bahwa proses revisi yang tengah berjalan tidak melibatkan masyarakat secara bermakna, sehingga mengabaikan aspirasi publik, terutama kelompok rentan.

“Kami melihat proses revisi RDTR Jakarta ini berlangsung tergesa-gesa dan tidak melibatkan masyarakat secara substansial. Proses ini seharusnya membuka ruang partisipasi yang seluas-luasnya bagi masyarakat, namun yang terjadi justru sebaliknya,” ujar Muhammad Aminullah dari WALHI Jakarta, dikutip dari siaran pers bersama Koalisi Masyarakat Sipil yang terbit pada Rabu (25/9/2024).

Dalam siaran pers bersama yang dirilis oleh koalisi ini, disebutkan bahwa Pemerintah DKI Jakarta baru-baru ini menggelar konsultasi publik terkait revisi RDTR pada Kamis, 19 September 2024. Namun, undangan yang diberikan kepada masyarakat sipil sangat terbatas dan mendadak. Undangan bahkan baru dikirimkan pada Rabu sore, satu jam sebelum jam kerja berakhir, sehingga menyulitkan masyarakat untuk mempersiapkan partisipasi yang layak.

“Kami menerima undangan hanya beberapa jam sebelum acara. Ini jelas memperlihatkan bahwa keterlibatan masyarakat sipil dianggap hanya formalitas, tanpa ada niat sungguh-sungguh untuk mendengar aspirasi publik,” ungkap Jeanny Sirait dari Greenpeace Indonesia.

Tidak hanya soal waktu undangan yang mendadak, koalisi juga menyoroti ketidaksesuaian penempatan unsur masyarakat sipil dalam kelompok diskusi. Beberapa lembaga yang diundang sebagai narasumber ditempatkan pada diskusi yang tidak relevan dengan isu yang mereka tangani. Selain itu, perwakilan dari wilayah yang secara spesifik disebutkan dalam materi paparan juga tidak diundang dalam konsultasi tersebut.

Koalisi menganggap hal ini sebagai bentuk pengabaian hak masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan kebijakan yang berdampak pada tata ruang dan lingkungan. “Minimnya pelibatan masyarakat dalam proses revisi ini sangat berbahaya. Kebijakan tata ruang yang tidak mempertimbangkan aspirasi masyarakat berisiko hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu dan mengabaikan prinsip transparansi dan keadilan sosial,” tambah Amalia Nur Indah Sari dari Rujak Center for Urban Studies.

Sebagai solusi, koalisi mendesak Pemerintah Provinsi Jakarta dan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan untuk menghentikan seluruh proses revisi RDTR hingga partisipasi publik yang bermakna dapat terjamin. “Partisipasi publik yang substantif adalah fondasi dari tata kelola perkotaan yang baik. Proses revisi ini harus dihentikan sampai ada keterlibatan yang lebih inklusif dan transparan,” tegas Minawati dari Urban Poor Consortium (UPC).