Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Beberapa Perbankan Nasional Ramai-ramai Tinggalkan Aceh

Beberapa Perbankan Nasional Ramai-ramai Tinggalkan Aceh



Berita Baru, Jakarta – Beberapa perbankan nasional ramai-ramai meninggalkan Provinsi Aceh pada tahun ini. Berdasar data yang dihimpun, beberapa bank yang meninggalkan Serambi Mekah antara lain, Bank BRI, BNI, Mandiri, CIMB Niaga hingga Bank Panin. Keputusan itu diambil karena terbentur peraturan pemerintah daerah.

Sebagaimana diketahui, Pemprov Aceh menerapkan aturan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keungan Syariah berlaku sejak diundangkan pada 4 Januari 2019.

Sesuai beleid tersebut, lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh harus berdasar prinsip syariah.

Akad keuangan di Aceh menggunakan prinsip syariah. Dikutip dari SINDONews, Minggu (18/4), peraturan itu tertuang dalam pasal 2 Qanun LKS. Penerapan aturan itu bertujuan agar penerapan perbankan dan ekonomi di Aceh sesuai prinsip Islam.

Apabila Qanun dilanggar perbankan akan mendapat sanksi, seperti denda, peringatan tertulis, kegiatan usaha dibekukan, pemberhentian direksi hingga izin usaha dicabut.

Guna menerapkan aturan itu, perbankan atau lembaga jasa keuangan diberikan tenggat waktu untuk mengikuti Qanun hingga akhir tahun 2021.

Adapun tahun berikutnya, yakni 2022 apabila tidak mengindahkan aturan pemerintah setempat maka tidak diizinkan beroperasi di Aceh.

Pada saat Qanun berlaku, lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh wajib menyesuaikan dengan Qanun paling lama tiga tahun sejak diundangkan pada tahun 2019.