Kemenperin dan Kemendag Akan Larang Impor 100 HS Code
Berita Baru, Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersiap untuk mengeluarkan larangan impor barang dari 100 kode harmonized system (HS) yang selama ini diduga digunakan untuk menghindari pembatasan impor.
Hal ini akan diimplementasikan melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Persetujuan Tipe serta Permendag Nomor 25 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Permendag Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Andi Susanto, Pejabat Fungsional Direktorat Industri Tekstil, Kulit, dan Alas Kaki Kemenperin, menjelaskan bahwa kesepakatan terkait larangan ini telah dicapai dalam beberapa rapat dengan Kemendag.
“Ada sekitar 100 kode HS yang selama ini kami sinyalir jadi pelarian untuk impor,” kata Andi dalam Konferensi Pers Indeks Kepercayaan Industri (IKI) bulan September 2023 pada Jumat (29/9/2023).
Andi juga menegaskan tujuan dari langkah ini adalah untuk mencegah praktik impor ilegal yang mengakali kode HS.
“Supaya tidak ada jalan tikus, itu bisa kita tutup seluruhnya, dilartaskan (larangan dan pembatasan),” tambahnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDIP, Darmadi Durianto, telah mengungkap praktik impor ilegal yang memanipulasi kode HS. Hal ini menyebabkan data barang impor yang masuk ke Indonesia tidak sesuai dengan kenyataannya.
Sementara itu, Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, mendukung langkah Kemendag yang melarang TikTok Shop Cs berjualan dan bertransaksi. Ia menilai bahwa media sosial seharusnya digunakan dengan bijak dan tidak mempengaruhi industri tekstil dalam negeri dengan promo produk-produk impor.
“Banyak di media sosial kita bisa lihat algoritmanya itu banyak menayangkan produk-produk impor kepada netizen-netizen Indonesia. Kan kendalinya gak di kita, itu juga bukan sepenuhnya kendali pasar, tapi kendali operator aplikasi, di algoritmanya. Itu yang kami cermati,” ungkap Febri.