Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Kemenkumham Pastikan RUU TPKS Tidak Tumpang Tindih
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward O.S Hiariej (Foto: Istimewa)

Kemenkumham Pastikan RUU TPKS Tidak Tumpang Tindih



Berita Baru, Jakarta – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memastikan bahwa pasal dalam Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) tidak akan tumpang tindih dengan peraturan dalam Undang-Undang lainnya.

“Saya berani menjamin 100 persen tidak akan terjadi overlapping, tidak akan terjadi tumpang tindih dengan Undang-undang yang existing,” kata Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward O.S Hiariej, melalui keterangan tertulisnya, usai Konferensi Pers Progres Penyusunan DIM RUU TPKS Oleh Pemerintah” yang dikutip pada Minggu (13/2/2022).

Menurutnya, RUU TPKS memuat hal-hal yang belum diatur dalam Undang-undang yang telah ada, seperti Undang-undang Perlindungan Anak, Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Edward menegaskan, dalam menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU TPKS, pemerintah menyusunnya dengan seksama dan sangat teliti.

“Jadi kami menyandingkan apa yang sudah diatur dalam RUU KUHP, Undang-undang Perlindungan Anak, Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Itu tidak akan diatur di dalam Undang-undang ini,” ujar Wamenkumham.

Penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pada RUU TPKS telah selesai. Total DIM yang disusun oleh pemerintah itu terdiri dari 588 DIM yang terangkum dalam 12 bab 81 pasal.