Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Kemenkeu Dorong Reformasi Subsidi BBM 2025 untuk Efisiensi Anggaran
SPBU Pertamina (Foto: Istimewa)

Kemenkeu Dorong Reformasi Subsidi BBM 2025 untuk Efisiensi Anggaran



Berita Baru, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengusulkan reformasi subsidi bahan bakar minyak (BBM) pada tahun 2025 untuk menghemat anggaran hingga Rp67,1 triliun per tahun. Langkah ini diharapkan mampu mengendalikan konsumsi solar dan pertalite, yang mayoritas dinikmati oleh rumah tangga kaya.

Berdasarkan dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2025, Kemenkeu mengungkapkan bahwa saat ini solar dan pertalite dijual di bawah harga keekonomiannya, sehingga membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan kompensasi yang signifikan.

“Volume konsumsi solar dan pertalite terus meningkat, demikian juga beban subsidi dan kompensasinya, serta mayoritas dinikmati oleh rumah tangga kaya,” kata Kemenkeu, Kamis (23/5/2024).

Selain itu, polusi udara dari gas buang kendaraan bermotor juga menjadi perhatian, dengan kontribusi sekitar 32-57 persen. Oleh karena itu, kebijakan pengendalian konsumsi BBM diperlukan untuk mengatasi masalah ini.

“Dengan pengendalian konsumen yang berkeadilan, diperkirakan dapat mengurangi volume konsumsi solar dan pertalite sebesar 17,8 juta KL per tahun,” tambah Kemenkeu. Kebijakan ini diproyeksikan dapat menghasilkan efisiensi anggaran sebesar Rp67,1 triliun per tahun.

Meskipun demikian, Kemenkeu menegaskan bahwa transformasi subsidi dan kompensasi energi harus dilakukan dengan memperhatikan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat, serta momentum yang tepat. Reformasi ini bertujuan untuk mendorong peran APBN yang lebih berkeadilan dalam mendukung pembangunan berkelanjutan, terutama bagi masyarakat miskin dan rentan.

Untuk subsidi BBM pada 2025, Kemenkeu akan melanjutkan pemberian subsidi tetap untuk BBM solar dan subsidi selisih harga untuk minyak tanah. Ini disertai dengan pengendalian volume dan pengawasan sektor-sektor yang berhak menerima subsidi.

“Untuk memastikan upaya pengendalian konsumsi berhasil dilakukan, maka diperlukan sinergi dan koordinasi antar kementerian/lembaga serta dengan pemerintah daerah maupun instansi terkait,” ujar Kemenkeu.

Data Kemenkeu menunjukkan bahwa realisasi subsidi energi cukup fluktuatif selama periode 2019-2023. Subsidi energi mengalami pertumbuhan rata-rata 3,1 persen, dari Rp136,9 triliun pada 2019 menjadi Rp164,3 triliun pada 2023. Realisasi subsidi energi hingga kuartal I 2024 mencapai Rp27,9 triliun, atau 14,7 persen dari APBN 2024.