Kemenkes Terima 91 Pengaduan Bullying Peserta Koas dan PPDS
Berita Baru, Jakarta – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mendapatkan sorotan setelah menerima 91 pengaduan terkait tindakan perundungan atau bullying terhadap peserta Koas (Co-Ass atau Co-Assistant), internship, dan program pendidikan dokter spesialis (PPDS).
Pengaduan tersebut mencakup berbagai kasus dari berbagai wilayah di Indonesia, yang dikirimkan melalui hotline Kemenkes.
Inspektur Jenderal Kemenkes, Murti Utami, mengungkapkan bahwa dari total 91 pengaduan tersebut, 44 di antaranya terkait dugaan perundungan yang terjadi di rumah sakit yang berada di bawah naungan Kemenkes. Adapun laporan ini meliputi beragam bentuk perundungan, seperti permintaan biaya di luar kebutuhan pendidikan, tugas yang tidak seharusnya dilakukan peserta didik, dan waktu jaga yang berlebihan di luar batas wajar.
“Saya perlu sampaikan mayoritas laporan yang kami terima terjadi perundungan berupa permintaan biaya di luar kebutuhan pendidikan, pelayanan atau penelitian yang tidak seharusnya dilakukan peserta didik, dan tugas lain termasuk adanya waktu jaga berlebihan di luar batas wajar,” kata Murti Utami dalam konferensi pers virtual, Kamis (17/8/2023).
Murti juga mengungkapkan bahwa sebanyak 12 dari 44 laporan tersebut sudah berhasil diinvestigasi, sementara sisanya masih dalam proses investigasi. Ia mengklarifikasi bahwa tindakan perundungan yang ditemukan dalam laporan tersebut berasal dari berbagai rumah sakit di Indonesia.
Kemenkes juga telah mengambil tindakan terkait temuan ini. Murti Utami mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan surat rekomendasi kepada Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Azhar Jaya, agar melakukan langkah-langkah tindak lanjut terhadap kasus-kasus yang terjadi di tiga rumah sakit, yaitu RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta, RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung, dan RSUP Haji Adam Malik Medan.
Azhar Jaya, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, menyatakan bahwa pihaknya sudah melayangkan surat teguran kepada ketiga rumah sakit tersebut. Ia juga mengimbau agar para dokter yang mengalami perundungan untuk melapor melalui hotline WhatsApp 0812-9979-9777 atau melalui website www.perundungan.kemkes.go.id. Identitas para pelapor akan dijaga kerahasiannya.
“Jadi jangan khawatir, kalau mau melapor kami akan melindungi. Tidak ada laporan yang tidak kami tindaklanjuti,” tegas Azhar.