Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Kemenkes Resmi Izinkan Vaksinasi Covid-19 Mandiri
Ilustrasi vaksinasi (Foto: Istimewa)

Kemenkes Resmi Izinkan Vaksinasi Covid-19 Mandiri



Berita Baru, Jakarta – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021 yang mengizinkan vaksinasi Covid-19 jalur mandiri.

Permenkes tersebut menyebutkan vaksinasi Covid-19 mandiri diberi nama Vaksinasi Gotong Royong, yaitu vaksinasi yang dikelola oleh pihak swasta.

“Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan melalui Vaksinasi Program atau Vaksinasi Gotong Royong,” demikian dikutip dari Permenkes itu.

Vaksinasi Gotong Royong nantinya akan diberikan secara gratis. Perusahaan akan memastikan vaksin bagi karyawan dan keluarga tidak dipungut biaya.

“Karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga sebagai penerima Vaksin Covid-19  dalam pelayanan Vaksinasi Gotong Royong sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipungut bayaran/gratis,” bunyi Pasal 3 Ayat (5).

Pasal 6 Permenkes mengatakan, setiap perusahaan diwajibkan menyetor data penerima vaksin jalur mandiri. Data itu setidaknya berisi jumlah karyawan yang akan divaksin, nama, alamat, dan nomor induk kependudukan setiap karyawan.

Pasal 22 menegaskan Vaksinasi Gotong Royong tidak dilaksanakan di rumah sakit milik pemerintah. Perusahaan swasta harus bekerja sama dengan rumah sakit swasta untuk menggelar penyuntikan vaksin bagi karyawan.

“Pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kerja sama antara badan hukum/badan usaha dengan Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik masyarakat/swasta,” bunyi pasal 22 ayat (3).

Menkes akan menentukan batas harga edar vaksin untuk vaksinasi mandiri. Batas harga itu akan ditetapkan lewat peraturan berikutnya.

“Biaya pelayanan Vaksinasi Gotong Royong yang dilakukan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik masyarakat/swasta tidak boleh melebihi tarif maksimal yang ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1),” bunyi pasal 23 ayat (2).