Kejagung Proses Pengembalian Berkas 4 Tersangka Kasus Brigadir J
Berita Baru, Jakarta – Empat berkas perkara dugaan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, telah diserahkan oleh penyidik Bareskrim Polri dan sudah diterima oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung.
Melalui konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (29/8), Jampidum Fadil Zumhana mengatakan keempat berkas itu sudah diteliti pihak Kejaksaan Agung dan sedang dalam proses pengembalian ke penyidik.
Menurut Fadil pengembalian berkas dikarenakan ada beberapa hal yang harus diperjelas oleh tim penyidik. Diantaranya mengenai, anatomi kasus dan kesesuaian alat bukti.
“Empat berkas perkara sudah
diteliti dan kami dalam proses pengembalian berkas perkara kepada penyidik karena masih ada yang harus diperjelas oleh penyidik tentang anatomi kasus tentang kesesuaian alat bukti,” kata Fadil.
Kejagung menganggap perkara ini harus segera dituntaskan di pengadilan dan oleh karena itu berkas-berkas tersebut harus kuat dan bisa dibuktikan saat sidang.
“Jaksa tidak boleh banyak bicara. Jaksa itu berbicara di persidangan terbuka secara umum jadi tidak membuka opini apa-apa kita hargai harkat dan martabat manusia supaya proses penegakan hukum itu murni hukum tidak ada yang lain-lain demikian ada yang mau bertanya silakan,” tuturnya.
Namun begitu, Fadil meyakinkan bahwa Kejaksaan Agung akan senantiasa terbuka dalam kasus ini. Waktu penyelesaian berkas kasus ini pun tidak ingin dikerjakan terburu-buru karena mengedepankan ketelitian.
“Karena ini harus kami bawa ke persidangan. Membawa berkas ke persidangan itu tanggung jawab Jaksa. Sehingga ketika Jaksa itu membawa ke persidangan, betul-betul berkas itu memenuhi syarat formil-materil. Dan bisa dibuktikan,” tuturnya.
“Hukum acara pidana kita menganut asas cepat sederhana dan bekerja ringan itu maknanya dalam cepat itu artinya bukan terburu-buru cepat dalam memproses problem tuntutan ini harus juga cermat,” sambungnya.
Saat ini berkas belum dikembalikan karena pihak kejaksaan belum memberikan petunjuk tertulis. Waktu pengembalian itu pun akan dilakukan setelah semua selesai.
“Nanti akan kami kembalikan berkas itu pada waktu yang tepat menurut direktur,” kata Fadil.
Keempat berkas tersebut atas nama Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi yang menjadi tersangka pembunuhan berencana. Keempatnya dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.