Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Kejagung Naikkan Kasus Garuda ke Tahap Penyidikan

Kejagung Naikkan Kasus Garuda ke Tahap Penyidikan



Berita Baru, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menaikkan kasus dugaan korupsi pengadaan atau sewa pesawat ATR 72-600 pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. ke tahap penyidikan.

“Perkara tindak pidana korupsi di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Jaksa Agung menyampaikan bahwa telah dinaikan menjadi penyidikan umum,” kata Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Kamis (20/1).

Pria yang akrab disapa Leo itu menjelaskan, tahap pertama penyidik akan mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan atau sewa pesawat ATR 72-600. Kemudian juga kasus-kasus sejumlah pengadaan lainnya.

Menurutnya, ada beberapa pengadaan kontrak pinjam dan pengadaan lainnya, yakni pesawat jenis Bombardier, Air Bus, Boeing, dan Rolls Royce.

“Kita akan kembangkan dan tuntaskan di mana setiap penanganan, kami akan berkoordinasi dengan KPK karena ada beberapa yang telah tuntas di KPK dan juga untuk menghindari adanya tumpang tindih,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Sementar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Ardiasyah, menyampaikan bahwa Jaksa Agung telah memerintah kepada jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) untuk melakukan penyidikan dalam proses melihat siapa yang bertanggung jawab di luar yang telah ditetapkan oleh KPK.

Agar tidak tumpang tindih dengan kasus korupsi pada PT Garuda Indonesia yang sedang ditangani KPK, lanjut Febrie, pihaknya intens melakukan koordinasi dengan pihak lembaga antirasuah.

Koordinasi dilakukan karena KPK telah lebih dahulu menangani kasus dugaan korupsi pada Garuda Indonesia tersebut. Koordinasi juga dilakukan mulai dari alat bukti maupun konstruksi pembuktian yang mungkin telah ada di KPK.

“Saat ini, perkara telah naik ke tahap penyidikan dan konsentrasi kami ada di pengadaan pesawat jenis ATR dan Bombardier. Untuk kerugian negara, kami tidak bisa sampaikan secara detail karena tetap akan dilakukan oleh auditor,” ujarnya.

Karena kerugian keuangan negaranya cukup besar, menurut Febrie, seperti contohnya untuk pengadaan sewa saja, indikasinya sebesar Rp3,6 triliun sehingga cara pandang penyidik di Kejagung sekaligus mengupayakan pemulihan.

“Akan kita upayakan pemulihannya. Kerugian di PT Garuda Indonesia terjadi pada saat dipimpin oleh Direktur Utama ES yang saat ini telah diproses oleh KPK dan masih menjalani hukuman,” ujarnya.