Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Kejagung Dorong RUU Perampasan Aset Disahkan
Kapuspen Kejagung Ketut Sumedana (Foto: dok. Kejagung)

Kejagung Dorong RUU Perampasan Aset Disahkan



Berita Baru, Jakarta – Dukungan percepatan pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset agar segera disahkan menjadi Undang-Undang (UU) terus mengalir dari berbagai pihak. Salah satunya dorongan tersebut datang dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Intinya ada dorongan berbagai pihak tentang UU Perampasan Aset, Kejaksaan sebagai APH (aparat penegak hukum) sangat mendukung apalagi ke depan Kejaksaan sebagai leading sektornya,” kata Kapuspen Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, dikutip Sabtu (8/4).

Menurut Ketut, apabila RUU Perampasan Aset menjadi UU bisa dijadikan sebagai instrumen untuk merampas aset koruptor dan pelaku tindak pidana pencucian uang (TPPU). Di mana aturan itu belum tertuang dalam UU Tindak Pidana Korupsi.

“UU Perampasan Aset itu sebagai Instrumen lain sebagaimana yang sudah seperti UU Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian uang, dapat dijadikan alternatif lain di dalam melakukan perampasan terhadap aset-aset para koruptor yang belum diatur dalam UU yang sudah ada di atas,” tuturnya.

Ketut menyampaikan, UU Perampasan Aset nantinya juga bisa merampas aset kasus pidana umum seperti Indosurya dan First Travel. Selain itu bisa digunakan untuk merampas aset dalam kasus tindak pidana ekonomi seperti perpajakan.

“Ke depan, dapat diberlakukan sebagai instrumen, tidak saja yang terkait dengan korupsi, tapi juga tindak pidana umum seperti Indosurya, First Travel dan lain-lain,” katanya.

“Termasuk juga tindak pidana dibidang pemasukan keuangan negara, pajak, Bea cukai dan lain-lain. Tindak Pidana yang terkait dengan pengelolaan sumber daya alam, lingkungan dan tindak pidana ekonomi dan lain-lain,” ucap Ketut.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa  Direktorat Pusat Pemulihan Aset di Kejaksaan belum memadai, sehingga perlu ada kewenangan tugas dan fungsi agar nantinya RUU Perampasan Aset bisa diakselerasikan.

“Keberadaan Direktorat Pusat Pemulihan Aset di Kejaksaan saat ini belum memadai harus diberikan kewenangan, tugas dan fungsi yang dapat mengakselerasi keberadaan Rancangan UU Perampasan Aset,” ujarnya.

“Karena semua tindak pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap yang dirampas asetnya untuk negara yang melakukan eksekusi adalah jaksa dalam hal ini Kejaksaan,” sambung Ketut..

Kejaksaan, menurut Ketut, kini tengah menggodok Direktorat Pemulihan Aset tersebut menjadi sebuah badan tersendiri. Agar koordinasi Pemerintah Pusat dan Daerah serta pemasukan uang negara bisa berjalan baik.

“Maka dari itu, Kejaksaan sedang menggodok dan telah mengajukan bagaimana pusat pemulihan aset setingkat direktorat ini menjadi badan, sehingga memudahkan berkoordinasi secara internal dan eksternal, memudahkan mengeksekusi sampai proses pemasukan keuangan negara,” tuturnya.

“Serta koordinasi antara pusat dan daerah dapat berjalan dengan baik dengan melakukan berbagai kemudahan digital sehingga aset-aset yang dirampas oleh negara yang belum tereksekusi dengan baik dan belum diserahkan sebagai barang milik negara dapat terverifikasi dengan baik dan penyelesaiannya menjadi lebih cepat,” imbuh Ketut.

Lebih lanjut, Ketut mengatakan pihaknya belum mengecek apakah naskah RUU Perampasan Aset sudah dikirim ke Kejagung atau belum. Namun Kejagung akan mempelajari naskah tersebut terlebih dahulu sebelum menyetujuinya.

“Saya belum cek katanya sudah dikirim, pasti kami pelajari dulu sebelum menyetujuinya,” jelas Ketut.