Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Kadin Indonesia Dukung Ekspor Pasir Laut Asal Tidak Rusak Lingkungan
Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid

Kadin Indonesia Dukung Ekspor Pasir Laut Asal Tidak Rusak Lingkungan



Berita Baru, Jakarta – Kebijakan membuka kembali keran ekspor pasir laut melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut menuai perbincangan publik yang signifikan.

Menurut data yang dirilis Continuum Data menemukan bahwa mayoritas masyatakat menolak kebijakan tersebut karena berpotensi merusak lingkungan dan hanya menguntungkan sekelompok pihak. Temuan lain juga disampaikan oleh INDEF bahwa potensi pendapatan dari adanya kegiatan ekspor pasir laut sangat kecil yaitu hanya Ro74 miliar, alias tidak sebanding dengan kerusakan yang dialami.

Merespon polemik tersebut, Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Arsjad Rasjid menegaksan bahwa pihaknya tetap mendukung kebijakan tersebut dengan catatan pengerukan pasir laut tidak merusak lingkungan.

Menurut Arsjad Rasjid, hal itu dapat dilakukan dengan mengevaluasi dampak lingkungan yang komprehensif dan mempertimbangkan keberlanjutan lingkungan dan sosial sebelum mengeluarkan izin ekspor pasir laut.

“Kadin Indonesia juga mengapresiasi rencana pemerintah untuk mengeluarkan aturan turunan berupa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan untuk memastikan implementasi kebijakan ini tidak akan merusak lingkungan dan sosial,” tuturnya kepada Beritabaru.co pada Kamis (6/7/2023).

Ia menuturkan bahwa, saat ini Pemerintah juga akan membentuk Tim Kajian yang terdiri dari KKP, Kementerian ESDM, KLHK, hingga LSM Lingkungan seperti Walhi dan Greenpeace.

“Dengan adanya tim kajian ini, diharapkan pengawasan implementasi kebijakan akan lebih ketat dan mengurangi dampak sosial dan lingkungan,” tuturnya.

Kendati mendukung kebijakan tersebut, Arsjad menegaskan bahwa pemberikan izin ekspor pasir laut harus dipastikan tidak mengganggu keberlanjutkan ekologi lingkungan laut bahkan perekonomian masyarakat pesisir.

“Kadin berharap kedepannya Pemerintah dan Tim Kajian dapat memastikan bahwa pemberian izin pemanfaatan hasil sedimentasi tanpa mengganggu keberlanjutan ekologi lingkungan laut dan masyarakat yang bergantung penghasilan sehari-hari dari laut, seperti nelayan. Karena upaya pertumbuhan ekonomi harus sejalan dengan komitmen keberlanjutan Indonesia,” pungkasnya.