Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Jual Miras, Warkop di Wringinanom Gresik Digrebek Satpol PP

Jual Miras, Warkop di Wringinanom Gresik Digrebek Satpol PP



Berita Baru, Gresik – Petugas Satuan Polisi Pamong Paraja (Satpol PP) Kabupaten Gresik menggerebek sebuah warung kopi (warkop) yang kedapatan menjual minuman keras (miras) di Jalan MH Tamrin, Desa Sumengko, Kecamatan Wringinanom, Gresik.

Kepala Satpol PP Gresik, Abu Hassan mengatakan, tindakan ini dilakukan dalam rangka operasi penegakan Perda No.15 Tahun 2002 juncto Perda No.19 Tahun 2004 Tentang Larangan Peredaran Minuman Keras di wilayah Kabupaten Gresik.

“Awalnya petugas menerima laporan dari masyarakat, kemudian petugas melakukan pengecekan dan pemerikasaan TKP,” kata Hasan, Kamis (18/2).

Sebanyak 14 petugas kemudian melakukan pemeriksaan. Dan benar saja, diwarkop bernama ‘CEZ’ itu, petugas mendapati minuman keras dengan merk ‘Anggur Merah’.

“Dari hasil penggeledahan petugas kami menemukan 3 botol minuman keras jenis bintang dan 8 botol minuman jenis arak. Pemilik diketahui bernama Farhad Fiudah dengan alamat sesuai KTP berada di Jalan MH Thamrin Tlogobensung Gresik,” jelasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pemilik warung dilakukan pemanggilan guna untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Semua barang bukti diamankan di kantor Satpol PP sebagai barang bukti pelanggaran peredaran minuman keras di wilayah Kabupaten Gresik,” pungkas Hasan.