Jozeph Sebut Nabi Muhammad Masuk Neraka, Abdul Mu’ti: Umat Islam Tidak Perlu Resah
Berita Baru, Jakarta – Pernyataan Jozeph Paul Zhang (JPZ) yang mengaku sebagai nabi ke-26 dan menghina Nabi Muhammad SAW serta ajaran Islam dalam video di akun YouTube-nya menuai banyak reaksi publik. Banyak yang menduga JPZ mengalami gangguan kejiwaan.
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, turut menanggapi pernyataan Jozeph yang kontroversial itu. Dalam akun Twitter pribadinya, Dia menyarankan Jozeph Paul Zhang untuk menjalani pemeriksaan kejiwaan.
“Terkait video Jozeph Paul Zhang, selain pemeriksaan oleh kepolisian, saya kira perlu ada pemeriksaan kejiwaan,” tulis Abdul Mu’ti, Minggu (18/4).
Pria kelahiran Kudus itu menilai bahwa semua yang dikatakan Jozeph dalam video itu salah. Dia menganjurkan supaya umat Islam di tanah air tidak berlebihan dalam memberi respons dan lebih baik mengurusi hal-hal yang membawa maslahat untuk kemajuan umat.
“Umat Islam tidak perlu resah karena sudah tahu bahwa semua yang dikatakan Jozeph itu salah. Kita urus hal-hal yang lebih maslahat untuk kemajuan umat,”
Lebih lanjut, Abdul Mu’ti menyerahkan kasus penistaan agama yang dilakukan Jozeph ditangani pihak berwajib sesuai undang-undang berlaku.
Sementara itu, dilansir dari Antara, Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianti mengatakan bahwa sedari awal pihaknya sudah menduga Jozeph Paul Zhang tidak sedang berada di Indonesia.
Untuk menangani kasus itu, pihak Bareskrim Polri dikabarkan akan bekerja sama dengan Organisasi Kepolisian Internasional (Interpol) untuk memburu keberadaan dari Jozeph Paul Zhang.
Sebab itu, pihak imigrasi juga digandeng untuk berkoordinasi dan diketahui kalau Jozeph Paul Zhang telah meninggalkan Indonesia sejak Januari 2018.
Akan tetapi, itu bukan halangan bagi Bareskrim Polri untuk mendalami kasus Jozeph dan mempersiapkan dokumen guna melakukan penyidikan.
“Mekanisme penyidikannya akan terus berjalan walaupun yang bersangkutan di luar negeri,” ungkap Komjen Pol. Agus.
Dia juga menambahkan, Bareskrim Polri telah membuat daftar pencarian orang (DPO) dan telah bekerja sama dengan Kepolisian di luar negeri. Hal itu dilakukan agar Jozeph Paul Zhang dapat dideportasi dari negara yang ditempatinya saat ini.
“Mekanisme kerja sama kepolisian luar negeri bisa berjalan, mau nggak negara tempat yang bersangkutan tinggal mendeportasi yang bersangkutan. DPO nanti akan diterbitkan,” terangnya. (MKR)