Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Jokowi Identitas Digital Tunjangan Bawaslu
Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Foto: Setkab)

Jokowi Naikkan Tunjangan Pegawai Bawaslu Jelang Pemilu 2024



Berita Baru, Jakarta – Dua hari sebelum pemungutan suara Pemilu Serentak 2024, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan keputusan untuk menaikkan tunjangan kinerja (tukin) pegawai Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu).

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2024 yang ditandatangani Jokowi pada Senin (12/2/2024).

Berdasarkan isi Perpres tersebut, peningkatan tukin bagi pegawai Bawaslu disesuaikan dengan kelas jabatan. Total terdapat 17 kelas jabatan di lingkungan pegawai Bawaslu. Dari kelas jabatan tertinggi hingga terendah, tunjangan kinerja bervariasi, dengan kelas jabatan 17 menerima tukin hingga Rp29.085.000 per bulan. Jumlah ini mencatat kenaikan sebesar 16,7 persen dari tahun 2017.

Presiden Jokowi menjelaskan bahwa penyesuaian tunjangan ini bertujuan untuk memberikan penghargaan kepada pegawai Bawaslu yang memiliki peran krusial dalam menjaga integritas pemilu.

“Tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum diberikan sebagai bentuk penghargaan atas kinerja mereka dalam menjaga keadilan dan integritas pemilu,” ungkap Jokowi.

Sebelumnya, tunjangan bagi kelas jabatan terendah, yaitu kelas jabatan 1, mengalami kenaikan sebesar 11,44 persen dari tahun 2017, dengan jumlah mencapai Rp1.968.000 per bulan.

Berikut Daftar Tunjangan Pegawai Bawaslu

  • Kelas jabatan 17: Rp29.085.000
  • Kelas jabatan 16: Rp20.695.000
  • Kelas jabatan 15: Rp14.721.000
  • Kelas jabatan 14: Rp11.670.000
  • Kelas jabatan 13: Rp8.562.000
  • Kelas jabatan 12: Rp7.271.000
  • Kelas jabatan 11: Rp5.183.000
  • Kelas jabatan 10: Rp4.551.000
  • Kelas jabatan 9: Rp3.781.000
  • Kelas jabatan 8: Rp3.319.000
  • Kelas jabatan 7: Rp2.928.000
  • Kelas jabatan 6: Rp2.702.000
  • Kelas jabatan 5: Rp2.493.000
  • Kelas jabatan 4: Rp2.350.000
  • Kelas jabatan 3: Rp2.216.000
  • Kelas jabatan 2: Rp2.089.000
  • Kelas jabatan 1: Rp1.968.000