Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Jerinx SID

Jerinx SID Ditahan usai Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus IDI Kacung WHO



Berita Baru, Bali — Polda Bali menetapkan I Gede Ari Astana alias Jerinx jadi tersangka karena menyebut Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai kacung World Health Organization (WHO).

“Sudah jadi tersangka dan sudah diperiksa,” kata Dirkrimsus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho, seperti dilansir CNN Indonesia, Rabu (12/8).

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi membenarkan kabar tersebut. Jerinx ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

“Yang bersangkutan pada hari ini dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan setelah dilakukan pemeriksaan langsung dilakukan penahanan,” ungkapnya.

Jerinx dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang ujaran kebencian kepada kelompok masyarakat tertentu dengan ancamam pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Menurut Syamsi, penahanan kepada Jerinx dilakukan karena penyidik sudah mengantongi 2 alat bukti yang cukup. Sehingga telah memenuhi syarat penahanan sesuai dengan KUHAP.

“Pertimbangan penyidik bahwa yang bersangkutan sudah memenuhi unsur dengan adanya 2 alat bukti,” tegasnya.