Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Jelaskan SGDs Desa, Gus Menteri: Pembangunan Desa Harus Berlandaskan Kearifan Lokal

Jelaskan SGDs Desa, Gus Menteri: Pembangunan Desa Harus Berlandaskan Kearifan Lokal



Berita Baru, Jakarta – Dalam setiap pertemuan dengan pimpinan daerah dan kepala desa Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal danĀ  Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar selalu memperkenalkan program SGDs atau program pembangunan berkelanjutan desa.

SDGs Desa ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2017 tentang tujuan pembangunan berkelanjutan nasional. Dalam Perpres itu disebutkan ada 17 tujuan pembangunan berkelanjutan nasional. Sementara SDGs desa menambahkan satu tujuan lagi. Artinya, SDGs desa memiliki 18 tujuan pembangunan berkelanjutan desa.

Ke-18 SDGs desa itu adalah:

  1. Desa Tanpa Kemiskinan
  2. |Desa Tanpa Kelaparan
  3. Desa Sehat dan Sejahtera
  4. Pendidikan Desa Berkualitas
  5. Keterlibatan Perempuan Desa
  6. Desa Layak Air Bersih dan Sanitasi
  7. Desa Berenergi Bersih dan Terbarukan
  8. Pertumbuhan Ekonomi Desa Merata
  9. Infrastruktur dan Inovasi Desa sesuai Kebutuhan
  10. Desa Tanpa Kesenjangan
  11. Kawasan Permukiman Desa Aman dan Nyaman
  12. Konsumsi dan Produksi Desa Sadar Lingkungan
  13. Tanggap Perubahan Iklim
  14. Desa Peduli Lingkungan Laut
  15. Desa Peduli Lingkungan Darat
  16. Desa Damai Berkeadilan
  17. Kemitraan untuk Pembangunan Desa
  18. Kelembagaan Desa Dinamis dan Budaya Desa Adaptif.

Menurut Gus Menteri, keistimewan SDGs desa terletak pada butir ke-18. Di mana pembangunan desa harus berlandaskan pada kebudayaan lokal atau kearifan lokal yang ada di desa itu.

“Kami melokalkan SDGs global ke dalam konteks desa, agar memudahkan kampanye, implementasi di lapangan, dan pengorganisasian dari pusat ke desa,” kata Gus Menteri beberapa waktu lalu.

Agar SDGs desa ini terwujud, Kementerian mengeluarkan Permendesa PDTT Nomor 13 Tahun 2020 tentang prioritas penggunaan dana desa 2021. Penggunaan dana desa pada 2021 harus mengacu pada 18 tujuan pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) desa yang telah disusun itu. Intinya, penggunaan dana desa itu mengacu pada dua hal yakni peningkatan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat.