Indonesia Larang Masuk Pengunjung dari Iran, Italia, dan Korsel
Berita Baru, Jakarta – Pemerintah Indonesia resmi melarang pengunjung dari Iran, Italia, dan Korea Selatan untuk masuk ke Indonesia mulai 08 Maret 2020.
Hal ini disampaikan Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi dalam keterangan persnya, Kamis (05/3). Retno menyampaikan pemerintah akan terus memantau perkembangan virus corona di dunia yang disampaikan WHO.
“Sesuai laporan terkini WHO, saat ini terdapat kenaikan signifikan kasus Covid-19 di luar Tiongkok, terutama di tiga negara yaitu Iran, Italia, dan Korea Selatan,” kata Menlu.
Menlu menyatakan demi kebaikan semua pihak, untuk sementara waktu, Pemerintah Indonesia mengambil kebijajan bagi ketiga negara tersebut untuk dilarang masuk dan transit ke Indonesia.
Larangan tersebut berlaku kepada pendatang yang mengunjungi wilayah Iran (Tehran,Qom, Gilan), Italia (Lombardi, Veneto, Emilia Romana, Marche, Piedmont), dan Korea Selatan (Kota Daegu dan Propinsi Gyeongsangbuk-do).
“Untuk seluruh pendatang/travelers dari Iran, Italia dan Korea Selatan di luar wilayah tersebut, diperlukan surat keterangan sehat/health certificate yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan yang berwenang di masing-masing negara,” ujarnya.
Menlu menegaskan bahwa surat keterangan tersebut harus valid dan wajib ditunjukkan kepada pihak maskapai pada saat chek-in.
“Tanpa surat keterangan sehat dan otoritas kesehatan yang berwenang, maka para pendatang/travelers tersebut akan ditolak untuk masuk/transit di Indonesia,” tegasnya.
Selain itu, sebelum mendarat, pendatang dari tiga negara tersebut, wajib mengisi Health Alert Card (Kartu Kewaspadaan Kesehatan) yang disiapkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
“Di dalam Kartu tersebut antara lain memuat pertanyaan mengenal riwayat perjalanan. Apabila dari riwayat perjalanan, yang bersangkutan pernah melakukan perjalanan dalam 14 hari terakhir ke salah satu wilayah yang kami sebut tadi, maka yang bersangkutan akan ditolak masuk/transit di Indonesia,” jelas Menlu.
Sedangkan bagi WNI yang telah melakukan perjalanan dari tiga negara tersebut, terutama dari wilayah tersebut diatas, maka akan dilakukan pemeriksaan kesehatan tambahan di bandara ketibaan.
“Kebijakan ini bersifat sementara, akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan,” pungkas Menlu.