Ida Fauziyah Desak Pemda Segera Umumkan UMR
Berita Baru, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengingatkan para gubernur, bupati, dan wali kota bahwa pengumuman penetapan upah minimum provinsi tahun 2024 paling lambat harus disampaikan pada 21 November 2023, sedangkan upah minimum kabupaten dan kota tahun ini harus ditetapkan paling lambat 30 November 2023.
Dalam siaran pers pada Selasa (21/1/2023), Ida Fauziyah menekankan bahwa kebijakan penetapan upah minimum harus mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No.51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan yang berlaku sejak 10 November 2023.
Pada rapat koordinasi teknis mengenai kebijakan penetapan upah minimum tahun 2024 pada Senin (20/11/2023), Ida menyatakan bahwa penetapan upah minimum di tingkat provinsi dan kabupaten/kota harus didasarkan pada masukan dari Dewan Pengupahan.
“Kementerian Ketenagakerjaan sudah menyosialisasikan isi aturan tentang pengupahan dalam PP No. 51 tahun 2023 kepada kepala-kepala dinas ketenagakerjaan di tingkat provinsi serta kabupaten kota, serikat pekerja, pengusaha, dan pakar pada 13 November 2023,” ujarnya.
Ida juga menjelaskan bahwa kebijakan upah minimum tingkat provinsi dan kabupaten/kota berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. Formula penyesuaian atau kenaikan upah minimum mencakup inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu, yang disimbolkan dengan Alpha dalam PP No. 51 tahun 2023.
“Pekerja/buruh dengan masa kerja di atas satu tahun berhak untuk dibayar atau digaji di atas upah minimum, disesuaikan dengan output (hasil) kinerja atau produktivitas pekerja dan kemampuan perusahaan,” tambahnya.