ICJR Dukung Gerakan Solidaritas Hakim Tuntut Kesejahteraan dan Perlindungan
Berita Baru, Jakarta – Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyatakan dukungan penuh terhadap Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia yang akan menggelar Cuti Bersama Hakim se-Indonesia pada 7 hingga 11 Oktober 2024. Aksi ini bertujuan untuk menyuarakan lima tuntutan terkait kesejahteraan hakim, di antaranya revisi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung (PP 94/2012), perlindungan keamanan hakim, penguatan asosiasi hakim, serta pembahasan RUU Jabatan Hakim.
ICJR menilai bahwa kesejahteraan hakim merupakan hal yang sangat penting demi menjamin independensi dan profesionalisme mereka. “Kesejahteraan hakim yang terabaikan justru akan berdampak pada ketidakmampuan hakim untuk menjalankan perannya dengan independen dan berkualitas,” ujar ICJR dalam pernyataan resminya, dikutip dari siaran pers pada Jum’at (27/9/2024).
Menurut ICJR, merujuk pada Basic Principles on the Independence of the Judiciary, paragraf 11, setiap hakim harus mendapatkan jaminan independensi, keamanan, remunerasi yang layak, serta jaminan pensiun dan usia kerja yang pantas. Tuntutan yang disuarakan oleh Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia mencerminkan kebutuhan yang mendesak untuk memperbaiki kesejahteraan hakim.
“Apabila remunerasi yang diterima hakim tidak sebanding dengan tanggung jawab besar yang mereka emban, maka kerentanan mereka dalam menjaga independensinya akan semakin besar,” tambah ICJR. Kondisi ini, menurut ICJR, juga dapat berdampak pada kesulitan Mahkamah Agung dalam merekrut hakim berkualitas di masa mendatang, karena mereka cenderung memilih profesi lain yang menawarkan kesejahteraan lebih baik.
Atas dasar itu, ICJR memberikan tiga rekomendasi penting. Pertama, mendukung penuh gerakan kolektif para hakim untuk menuntut kesejahteraan, keamanan, dan pembahasan RUU Jabatan Hakim. Kedua, ICJR mendorong Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) dan Mahkamah Agung untuk merespons tuntutan ini dengan adil dan substansial. “Tindakan ini harus dilihat sebagai bagian dari kebebasan berekspresi dan berasosiasi untuk menjaga independensi hakim,” tegas ICJR.
Terakhir, ICJR juga menyerukan kepada Pemerintah dan DPR untuk segera memperhatikan serta merumuskan kebijakan yang menjamin kesejahteraan dan perlindungan bagi hakim. “Kami percaya bahwa memperbaiki kesejahteraan hakim akan berdampak positif pada profesionalisme dan independensi mereka di masa mendatang,” tutup pernyataan ICJR.