Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

IBC: Mendagri Harus Pastikan Dana Kelurahan Tetap Dialokasikan Dalam APBD 2021
Roy Salam, Direktur Eksekutif Indonesia Budget Center (IBC) pada Senin (14/12).

IBC: Mendagri Harus Pastikan Dana Kelurahan Tetap Dialokasikan Dalam APBD 2021



Berita Baru, Jakarta – Pada tahun 2018 pemerintah telah menetapkan alokasi anggaran untuk seluruh Kelurahan, menyusul kebijakan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang telah ditetapkan sebelumnya sejak tahun 2015.

Hal itu disampaikan dalam satu kesatuan klausul melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 tahun 2018 tentang Kecamatan, khususnya pada pasal 30. Secara teknis kebijakan tersebut diikuti dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 130 tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan.

“Dana Kelurahan wajib dialokasikan oleh Pemerintah Kota yang tidak memiliki desa paling sedikit 5 persen dari APBD setelah dikurangi DAK. Kemudian ditambah alokasi dari DAU Tambahan khusus untuk kelurahah,” terang Roy Salam, Direktur Eksekutif Indonesia Budget Center (IBC) pada Senin (14/12).

Bagi Pemerintah Kabupaten yang memiliki Kelurahan, lanjut Roy, diwajibkan untuk mengalokasikan alokasi Dana Kelurahan paling sedikit setara dengan nilai terendah Dana Desa di daerahnya.

Selain itu Roy juga menyampaikan kalau Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan untuk Kelurahan tidak lagi dialokasikan dalam APBN 2021. Namun, hal itu tidak berarti kewajiban Pemerintah Kota dan Kabupaten untuk mengalokasikan Dana Kelurahan otomatis gugur.

“Pasal 30 PP No. 17 tahun 2018 dan Pasal 10 Permendagri No. 130 tahun 2018 tegas menyebutkan bahwa Pemda harus mengalokasikan Dana Kelurahan dari APBD. Adapun yang dari DAU Tambahan itu sifatnya pendukung atau tambahan saja,” jelas Roy.

Merespon berbagai informasi yang menyebutkan bahwa Dana Kelurahan akan dihapus pada tahun anggaran 2021, menurut Roy itu hanya yang bersumber dari DAU Tambahan.

“Pemkot dan Pemkab tetap wajib mengalokasikan Dana Kelurahan dalam APBD 2021. Kewajibannya tidak gugur,” tegasnya.

Untuk menjamin hal itu, Roy meminta kepada Menteri Dalam Negeri untuk lebih serius menelaah dan memastikan seluruh APBD Kota dan Kabupaten yang memiliki Kelurahan tetap mengalokasikan anggaran tersebut.

“Jadi, Mendagri harus memeriksa lagi Rancangan APBD 2021 untuk memastikan Dana Kelurahan tetap dialokasikan. Jangan sampai Pemda salah paham,” imbunya.