IBC: Dana CSR Dapat Disinergikan dengan Skema EFT
Berita Baru, Jakarta – Perwakilan Indonesia Budget Center (IBC) dan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Perlindungan Lingkungan, Roy Salam menyampaikan pendanaan swasta melalui dana CSR dapat disinergikan dengan skema transfer anggaran berbasis ekologi (EFT).
“Peluang sinergi EFT daerah dengan pendanaan swasta yaitu salah satunya dengan mendorong dana CSR perusahaan untuk diberikan dalam rangka pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan masyarakat yang bermanfaat,” ujar Roy saat menjadi pembicara di Festival Ecological Fiscal Transfer (EFT) yang disiarkan langsung di channel YouTube FITRA Riau, Senin (15/11).
Menurut Roy, potensi dana CSR sangat besar namun pengelolaannnya selama ini kurang optiman dan masih dianggap sebagai dana bantuan.
“Pendanaan swasta melalui CSR dapat disinergikan dengan skema EFT melalui penyerahan kepada Pemda, dimana perencanaan CSR harus diselaraskan dengan kebijakan pemberian hibah dan pembiayaan daerah,” tuturnya.
Menurut Roy, pendanaan lingkungan yang dialokasikan dari APBN cukup relatif kecil yaitu untuk tingkat provinsu rata-ratanya 0,1 sampai 1 persen dan di tingkat kabupaten sekitar 2 persen ke bawah.
“Dari tantangan tersebut kita meliahat sebenarnya pada kebijakan fiskal di tingkat nasional dan daerah terdapat skema transfer fiskal sehingga dari hal itu lebih mendekatkan lagi bahwa bagaimana skema transfer fiskal dari pemerintah nasional maupun di provinsi dan kabupaten yang diberikan kepada pemerintah di bawahnya berbasis kepada pengelolaan lingkungan hidup atau mendorong kinerja-kinerja penjagaan lingkungan di Indonesia,” jelas Roy.
Oleh karena itu, Roy menyampaikan proses pengembangan EFT ini dilakukan dari pinggiran, yaitu dikembangkan dari tingkat kabupaten, provinsi kemudian tingkat nasional.
“Pengembangan EFT ini harus terus dikembangkan agar bisa menginkatkan upaya perlindungan lingkungan dari tingkat bawah,” tegasnya.
Di akhir pembicaraanya, Roy mendorong pemerintah untuk membentuk badan layanan umum pendanaan lingkungan daerah sangat penting untuk menampung dan menyalurkan pendaan sektor swasta untuk perlindungan lingkungan.