Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Honor Petugas Pemilu 2024 Naik, Dewan Pembina Perludem Berharap Bisa Bekerja Lebih Baik dan Berkualitas

Honor Petugas Pemilu 2024 Naik, Dewan Pembina Perludem Berharap Bisa Bekerja Lebih Baik dan Berkualitas



Berita Baru, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyetujui adanya usulan kenaikan honor bagi para petugas badan ad hoc penyelenggara pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024.

Kabar baik, kenaikan honor petugas pemilu 2024 terlampir pada surat menteri keuangan Nomor S-674/ MK. 02/2022 yang diundangkan pada 5 Agustus terkait satuan biaya masukan lainnya (SBML) tahapan pemilu umum dan tahapan pemilihan.

Merespon kenaikan honor tersebut, 

Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini berharap dengan penghargaan yang lebih proporsional, para petugas ad hoc Pemilu 2024 bisa bekerja lebih baik dan berkualitas. 

“Semoga dengan penghargaan yang lebih proporsional, para petugas ad hoc Pemilu 2024 bisa bekerja lebih baik dan berkualitas,” kata Anggraini dalam unggahan akun Instagram pribadinya, yang disertai foto surat Menkeu.

Anggraini menilai kenaikan honor ad hoc ini patut diapresiasi, namun akan kurang maknanya kalau beban berat penyelenggaraan pemilu tidak diurai. 

“Sebab problem utama kita bukan hanya pada apresiasi terhadap kerja-kerja petugas di lapangan agar tidak terjadi kecurangan dan tetap bisa kredibel bekeeja, namun juga harus dicarikan penyelesaian soal beban berat yang kurang logis bagi petugas dalam penyelenggaraan teknis pungut hitung pemilu,” tegas Anggraini.

Dikutip dari laman resmi Komisi pemilihan umum RI, berikut rincian honor petugas badan Ad Hoc:

  1. Ketua PPK: Pemilu Tahun 2019 Rp 1.850.000 untuk Pemilu Tahun 2024 naik menjadi Rp 2.500.000
  2. Anggota PPK: Pemilu Tahun 2019 Rp1.600.000 untuk Pemilu Tahun 2024 naik menjadi Rp 2.200.000
  3. Ketua PPS: Pemilu Tahun 2019 Rp 900.000 untuk Pemilu Tahun 2024 naik menjadi Rp 1.500.000
  4. Anggota PPS: Pemilu Tahun 2019 Rp 850.000 untuk Pemilu Tahun 2024 naik menjadi Rp1.300.000
  5. Pantarlih: Pemilu Tahun 2019 Rp 800.000 untuk Pemilu Tahun 2024 naik menjadi Rp 1.000.000
  6. Ketua KPPS: Pemilu Tahun 2019 Rp 550.000 untuk Pemilu Tahun 2024 naik menjadi Rp 1.200.000
  7. Anggota KPPS: Pemilu Tahun 2019 Rp 500.000 untuk Pemilu Tahun 2024 naik menjadi Rp 1.100.000
  8. Linmas petugas ketertiban di PPS: Pemilu Tahun 2019 Rp 500.000 untuk Pemilu Tahun 2024 naik menjadi Rp 700.000

Selain honor petugas badan Ad Hoc yang mengalami kenaikan, tercatat ada penetapan santunan biaya kecelakaan untuk perlindungan bagi petugas badan Ad Hoc pada pemilu 2024 mendatang.

Adapun santunan biaya kecelakaan kerja badan Ad Hoc diantaranya saat meninggal ketika bekerja, cacat permanen, luka berat, luka sedang dan bantuan biaya pemakaman.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan bahwa pemerintah telah menyetujui biaya perlindungan bagi petugas ad hoc penyelenggara Pemilu 2024 dan Pilkada 2024.