Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Hamdan Zoelva: Penundaan Pemilu Merampas Hak Rakyat
Hamdan Zoelva

Hamdan Zoelva: Penundaan Pemilu Merampas Hak Rakyat



Berita Baru, Jakarta – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva angkat bicara terkait wacana penundaan Pemilu tahun 2024. Menurutnya hal itu merupakan tindakan yang merampas hak rakyat.

“Penundaan Pemilu Merampas Hak Rakyat. Pasal 22E UUD 1945 Pemilu dilaksanakan sekali dalam 5 tahun. Kalau ditunda, harus mengubah ketentuan tersebut, berdasarkan mekanisme Pasal 37 UUD 1945. Dari segi alasan tidak ada alasan moral, etik dan demokrasi menunda pemilu,” ujar Hamdan dalam keterangan tertulisnya melalui akun Twitternya @hamdazoelva, Sabtu (26/02/2022).

Tapi, menurut Hamdan, kalau dipaksakan dan kekuatan mayoritas MPR setuju, siapa yang dapat menghambat. Menurutnya, putusan MPR formal sah dan konstitusional. Soal legitimasi rakyat urusan lain.

“Namun masalah selanjutnya jika pemilu ditunda untuk 1-2 tahun, siapa yang jadi presiden, anggota kabinet (Menteri), dan anggota DPR, DPD dan DPRD seluruh Indonesia, karena masa jabatan mereka semua berakhir pada September 2024,” tegas Hamdan.

Hamdan menegaskan, UUD 1945 tidak mengenal pejabat presiden. Hanya menurut Pasal 8 UUD 1945 jika presiden dan wapres, mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dpt melakukn kewajibannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan dilakukan oleh Mendagri, Menlu dan Menhan.

“Tetapi itu pun tetap jadi problem, karena jabatan Mendagri, Menlu dan Menhan berkahir dengan berhenti atau berakhirnya masa jabatan presiden dan wapres yang mengangkat mereka, kecuali MPR menetapkannya lebih dahulu sbg pelaksana tugas kepresidenan,” katanya.

Lebih lanjut, Hamdan menjelaskan, berdasarkan Pasal 8 UUD 1945 MPR dapat saja mengangkat presiden dan wapres menggantikan presiden-wapres yang berhenti atau diberhentikan, sampai terpilihnya presiden dan wapres hasil pemilu.

“Dalam kondisi seperti ini siapa saja dapat diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol menjadi pasangan calon presiden dan wapres, tidak harus presiden yang sedang menjabat” jelasnya.

Tetapi, Hamdan menegaskan, masalahnya tidak berhenti di situ, siapa yang memperpanjang masa jabatan anggota MPR (DPR-DPD)dan DPRD? Padahal semuanya harus berakhir pada 2024, karena mereka mendapat mandat terpilih pelalui pemilu.

“Untuk keperluan tsb, ketentuan UUD mengenai anggota MPR pun harus diubah, yaitu anggota MPR tanpa melalui pemilu dan dapat diperpanjang,” terang Hamdan.