Gandeng Kementerian PUPR, Kemendes PDTT Komitmen Selesaikan Bendung Irigasi Sungai Ula
Berita Baru, Jakarta – Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) kembali gelar pertemuan membahas tindak lanjut pembangunan Bendung Irigasi Sungai Ula di Kawasan Transmigrasi Bungku Utara, Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, pada hari Selasa (15/3), di Swiss-Belresidences Kalibata, Jakarta.
“Rapat pada hari ini menindak lanjuti rapat yang pernah kita laksanakan di Hotel Kemang pada November 2021 tahun lalu, untuk menyelesaikan masalah teknis apa yang diperlukan untuk pembangunan lanjutan Bendung irigasi Sungai Ula,” kata Direktur Pembangunan Kawasan Transmigrasi, Kemendes PDTT, Nirwan Ahmad Helmi saat membuka rapat.
Sebagaimana rencana awal, pembangunan irigasi tersebut akan mengairi sekitar 2.315 hektar sawah milik transmigran dan masyarakat setempat. Namun hingga saat ini proses pembangunan belum selesai karena keterbatasan anggaran yang dimiliki Kemendes PDTT akibat adanya refocusing anggaran untuk penanganan COVID-19.
Atas dasar itulah, guna mewujudkan keinginan masyarakat Bungku Utara, Kemendes PDTT meminta dukungan Kementerian PUPR untuk melanjutkan pembangunan saluran primer agar Bendung irigasi Sungai Ula tersebut berfungsi sebagaimana mestinya.
“Pengadaan Bendung permintaan masyarakat ini, penting bagi peningkatan ketahanan pangan. Makanya Pak Menteri (Mendes Abdul Halim Iskandar) menginstruksikan dengan penghitungan ulang anggaran untuk menyiapkan surat ke Kementerian PUPR agar melanjutkan pembangunan ini,” ungkap Nirwan.
Beberapa yang menjadi pembahasan dalam rapat diantaranya mengenai anggaran, pembebasan lahan untuk bendung, dan juga dokumen-dokumen lainnya, termasuk dokumen pengalihan pelaksanaan pembangunan bendung dari Kemendes PDTT kepada Kementerian PUPR.
“Kita bicara teknisnya apa saja yang dibutuhkan ketika dengan asumsi bahwa ini bisa di takeover oleh Kementerian PUPR. Apa yang dibutuhkan PURP terkait dengan takeover ini. Kita harus clearkan,” jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan dari Kementerian PUPR menyampaikan bahwa pihaknya mengikuti prosedur yang ada. Salah satunya mengenai proses pembebasan lahan di wilayah pembangunan. Ia menekankan untuk diselesaikan.
“Apabila ada lahan yang belum bebas, ini akan mengakibatkan tersendatnya pembangunan bendung. Karena di kementerian kami (Kemen PUPR) untuk memproses pengadaan tanah kita agak sulit, biasanya dari pihak pemerintah daerah sebagai pelaksananya,” terang Asmelita, Kasubdit Wilayah III, Kementerian PUPR.
Sebagai tambahan informasi, pembangunan Bendung irigasi Sungai Ula mulanya diajukan oleh masyarakat setempat kepada Kemendes PDTT. Masyarakat berharap dengan adanya irigasi tersebut, ladang pertaniannya dapat difungsikan dengan baik.
Dalam perjalanannya, setelah proses pembangunan dimulai dana yang dianggarkan Kemendes PDTT tidak mendukung lantaran adanya refocusing anggaran oleh pemerintah untuk penanganan COVID-19. Untuk itu, Kemendes PDTT kemudian berinisiatif meminta bantuan Kementerian PUPR untuk melanjutkan pembangunan bendung irigasi tersebut.