Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

FITRA
Misbah Hasan FITRA (lensaindonesia)

FITRA Nilai Seleksi Anggota BPK Tertutup



Beritabaru.co, Jakarta. – Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengaku telah menyelesaikan seleksi awal terhadap 64 pendaftar calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Johny G Plate dari Fraksi Partai Nasdem menjelaskan bahwa telah dipilih 32 orang untuk mengikuti pada tahap lebih lanjut, sedangkan 32 orang lainnya dinyatakan terhenti. Alasan gugurnya calon tersebut antara lain mengundurkan diri, tidak melengkapi dokumen persyaratan, serta hasil penilaian makalahnya di bawah passing grade yaitu rata-rata 77,85.

Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran atau FITRA, Akhmad Misbakhul Hasan, menilai lamanya proses seleksi tanpa adanya pengumuman dapat memicu kecurigaan publik akan adanya transaksi gelap. Karena tim seleksi hanya terdiri dari anggota Komisi Keuangan DPR RI sendiri, tanpa melibatkan publik serta kalangan profesional.

Sejak awal FITRA telah mengkritik proses seleksi  anggota BPK RI periode 2019-2024 tersebut. Sempitnya waktu pendaftaran, tidak adanya informasi yang memadai oleh tim seleksi, dan tidak adanya tim seleksi independen merupakan titik persoalan yang disoroti.

“Kami terkejut tiba-tiba muncul daftar 64 orang pendaftar calon anggota BPK. Apalagi 15 orang diantaranya dari partai politik. Proses seleksi ini sangat tertutup”. Komentar Misbah, panggilan akrab Sekjen FITRA kelahiran Jepara tersebut melalui aplikasi WhatsApp, Minggu, 7 Juli 2019.

Lebih lanjut Misbah menyampaikan tuntutannya agar 32 nama yang telah diseleksi segera diumumkan kepada publik. Hal itu sangat penting untuk melihat kualitas, integritas dan rekam jejak calon anggota lembaga audit tersebut. Ia berpendapat, tidak ada alasan bagi Komisi XI DPR RI untuk menunda-nunda lagi pengumuman tersebut.

Agar lebih bermutu seperti proses seleksi pimpinan KPK, Misbah menuntut agar pimpinan DPR dan partai politik lebih serius menyelesaikan revisi UU No. 15 tahun 2006 tentang BPK, dimana terdapat klausul baru yang menyebutkan pembentukan panitia seleksi secara independen. [Priyo Atmojo]