Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Dugaan Gratifikasi Capai Rp 200 Juta, KPK Sebut Ada 395 Laporan

Dugaan Gratifikasi Capai Rp 200 Juta, KPK Sebut Ada 395 Laporan



Berita Baru, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terima 395 laporan mengenai dugaan gratifikasi selama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah yang nilainya ditaksir mencapai Rp 274.117.519.

“Laporan tersebut terdiri dari 367 laporan penerimaan dan 28 laporan penolakan gratifikasi,” ujar Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangan tertulis, Minggu (15/5).

Ipi menjelaskan laporan tersebut terdiri dari tujuh objek berupa cinderamata atau plakat dengan nilai taksir Rp 4.350.000, serta 268 objek berupa karangan bunga, makanan, dan minuman dengan nilai taksir Rp 153.736.899.

Selain itu, pihaknya juga menerima 9 objek laporan gratifikasi berupa uang, voucher, logam mulia dengan nilai taksir Rp 32.290.000; dan 111 objek dalam bentuk lainnya dengan nilai taksir Rp 83.740.620.

Ipi mengatakan, barang-barang yang dilaporkan tersebut saat ini sebagian sudah diterima oleh KPK. Sementara sisanya masih dalam proses pengiriman oleh para pihak pelapor.

“KPK juga masih terus menerima laporan Gratifikasi lainnya, dan akan kami update pada kesempatan berikutnya,” ujarnya.

Lebih lanjut, KPK kata dia, juga menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang telah melaporkan penerimaan maupun penolakan gratifikasi tersebut. Hal ini dikatakannya sebagai langkah awal untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

Lebih lanjut, KPK kata dia, juga menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang telah melaporkan penerimaan maupun penolakan gratifikasi tersebut. Hal ini dikatakannya sebagai langkah awal untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

“KPK terus mengajak masyarakat untuk menghindari praktik gratifikasi, baik sebagai pemberi maupun penerima, karena gratifikasi bisa termasuk dalam tindak pidana korupsi,” tuturnya.

Sebelumnya, KPK menyampaikan imbauannya melalui Surat Edaran No. 09 Tahun 2022 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.

Dalam surat edaran tersebut, apabila seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi karena kondisi tertentu, maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.

Ipi mengatakan informasi terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses melalui tautan https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telepon 198.