Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

dr. Tirta
(Foto: Istimewa)

dr. Tirta Pertanyakan Korelasi Kebijakan Swab Antigen dan PCR sebagai Syarat Perjalanan



Berita Baru, Jakarta – Kemenhub kembali mengeluarkan syarat perjalanan darat yang tertuang dalam SE Nomor 90 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Dalam SE tersebut, ditegaskan bagi pelaku perjalanan moda transportasi darat salah satunya wajib menunjukkan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3×24 jam atau antigen maksimal 1×24 jam sebelum perjalanan, dari minimal jarak 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa-Bali.

Keputusan Kemenhub tersebut sontak menuai banyak respons, salah satunya dari influencer dr. Tirta. Melalui akun media sosial Instagram @dr.tirta, ia mempertanyakan korelasi swap Antingen dan PCR terhadap transportasi dan penanganan COVID-19 di tanah air.

“Izin ni ndan @kemenhub151 , mohon tanya korelasinya apa nih? Swab Antigen dan swab PCR ama transportasi? Ada jurnal atau bukti ilmiahnya sebelum membuat kebijakan?,” singgung dr. Tirta dalam unggahannya, Senin (1/11).

“YTH bapak ibu yang membuat kebijakan sadar penuh kan? yang mengurangi penularan apa? Tau kan fungsi pemeriksaan penunjang buat apa?,” tannya dr. Tirta.

Berselang satu jam, pria yang akrab disapa Cipeng itu kembali mengunggah sebuah foto tangkap layar media online yang menginformasikan tes PCR tidak lagi menjadi syarat naik pesawat Jawa-Bali.

“Protes dan kritik di dengar. Swab PCR tidak menjadi syarat wajib naik pesawat baik dari dalam atau luar Jawa-Bali. Penumpang dipersilakan memilih swab Antigen juga bisa,” tulis Cipeng.

“Sekarang sisa kebijakan yang transport darat yang 250. Kamu di cek,” tukas dt. Tirta.