Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Korupsi di Riau: 10 Kepala Daerah Dijerat KPK, Negara Rugi Rp2,2 Triliun
Bupati Meranti, Muhammad Adil (Foto: Antara)

Korupsi di Riau: 10 Kepala Daerah Dijerat KPK, Negara Rugi Rp2,2 Triliun



Berita Baru, Jakarta – Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan bahwa proses hukum terhadap Bupati Meranti, Muhammad Adil menambah daftar panjang kepala daerah di Riau yang dijerat KPK.

Berdasarkan catatan ICW, sejak tahun 2007 hingga 2023, setidaknya 10 kepala daerah di Riau telah diproses hukum KPK karena melakukan praktik korupsi. Mereka terdiri dari gubernur sebanyak tiga orang, bupati enam orang, dan wali kota satu orang.

Kurnia Ramadhana, Peneliti ICW, mengatakan bahwa praktik korupsi yang dilakukan oleh 10 kepala daerah tersebut telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2,2 triliun dan suap/gratifikasi sebesar Rp18,5 miliar.

“Setelah dijumlah, praktik korupsi yang dilakukan oleh 10 kepala daerah itu telah mengakibatkan kerugian negara Rp2,2 triliun dan suap/gratifikasi sebesar Rp18,5 miliar,” kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Minggu (9/4/2023).

Kurnia menekankan bahwa pemangku kepentingan harus mengambil tindakan serius terkait hal ini. Pemerintah harus memperkuat fungsi Aparat Pengawas Intern Pemerintah di Riau, sedangkan aparat penegak hukum terutama KPK harus memastikan supervisi pasca-penindakan atau pengelolaan sistem pemerintahan di seluruh pemerintahan provinsi Riau berjalan transparan dan akuntabel.

“Jelang tahun politik, terutama pemilihan kepala daerah serentak pada November 2024, KPK harus benar-benar mengawasi kepala daerah petahana yang akan mencalonkan diri kembali,” ujarnya.

Kurnia juga mengingatkan bahwa menjelang pemilihan kepala daerah serentak pada November 2024, KPK harus mengawasi kepala daerah petahana yang akan mencalonkan diri kembali. Hal ini penting, sebab, petahana kerap menyalahgunakan kewenangan untuk mendanai biaya kampanye politik mendatang.

“Hal ini penting, sebab, tren yang berkembang, petahana kerap menyalahgunakan kewenangan untuk mendanai biaya kampanye politik mendatang,” kata Kurnia.

Sebelumnya, Bupati Meranti, Muhammad Adil terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Kamis (6/4/2023) malam. Selain Bupati, KPK juga menangkap sejumlah orang dalam operasi senyap tersebut, mulai dari pejabat strategis di Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dan pihak swasta.

Muhammad Adil kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Ada tiga dugaan korupsi yang dilakukan oleh Adil, yaitu pemotongan anggaran, gratifikasi jasa umrah, dan suap auditor BPK Riau.