Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Divonis 1 Tahun 3 Bulan, Terdakwa Kasus Dugaan Penggelapan Dana Perusahaan di Gresik Bakal Ajukan Banding

Divonis 1 Tahun 3 Bulan, Terdakwa Kasus Dugaan Penggelapan Dana Perusahaan di Gresik Bakal Ajukan Banding



Berita Baru, Gresik – Pengadilan Negeri (PN) Gresik menggelar sidang putusan dugaan kasus penggelapan dana PT Yasida Makmur Abadi dengan terdakwa Zumrotul Mahfudhoh (36), mantan Staff bidang transportasi perusahaan tersebut, Selasa (12/1).

Dalam putusannya, Majelis Hakim PN Gresik memvonis terdakwa dengan hukuman satu tahun tiga bulan penjara. Vonis hukuman itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yakni dua tahun empat bulan penjara.

“Memutuskan terdakwa divonis satu tahun tiga bulan hukuman penjara sesuai pasal 374 KUHPidana,” kata Majelis Hakim dalam putusannya, Selasa (12/1).

Majelis Hakim PN Gresik pun memberikan waktu satu minggu kepada kepada terdakwa dan kuasa hukum jika melakukan banding atas vonis hukuman itu.

Sebelumnya, terdakwa Zumrotul Mahfudhoh dilaporkan oleh pihak PT. Yasida salah satu anak perusahaan PT. Petosida yang bergerak dibidang transporter. Terdakwa dilaporkan atas dugaan penggelapan dana transporter senilai 2,4 Miliyar.

Saat itu, Zumrotul Mahfudhoh menjabat sebagai Staff transportasi yang mengurusi administrasi mobil pengangkut barang dari PT. Petrosida pada tahun 2012 sampai 2014.

Kasus ini mulai mencuat sejak tahun 2015 setelah Anwar Hariyono selaku Direktur perusahaan tersebut melaporkan kasus ini kepada pihak berwajib.

Kuasa hukum Zumrotul Mahfudhoh, Al Ushudi mengatakan, meski putusan lebih sedikit dibanding tuntutan JPU, pihaknya tetap akan mengajukan banding.

“Kita tetap akan mengajukan banding, dan Majelis Hakim sudah memberikan memberikan waktu satu minggu,” ungkap Hudi, saat ditemui usai persidangan.

Hudi menilai, segala aktifitas kliennya saat di perusahaan tidak mungkin tanpa sepengetahuan Direktur. Untuk itu, pihaknya menyatakan bahwa kasus ini lebih pada hukum perdata, bukan pidana.

“Kami menilai kasus ini lebih pada hukuman perdata bukan pidana, karena semua yang dilakukan oleh klien saya dulu saat di perusahaan tidak mungkin tanpa sepengetahuan Direktur,” tandas Hudi.