Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Diperiksa Soal Pernikahan Manusia dan Kambing, Ketua BK DPRD Gresik: Cuma Ditanya Kenapa Kok Datang

Diperiksa Soal Pernikahan Manusia dan Kambing, Ketua BK DPRD Gresik: Cuma Ditanya Kenapa Kok Datang



Berita Baru, Gresik – Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Gresik, Muhammad Nasir memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Gresik, Senin (13/6). Politisi partai Nasdem itu datang untuk menjalani pemeriksaan bersama sejumlah saksi lain terkait kehadirannya dalam ritual pernikahan antara seorang pria dengan seekor kambing di Pesanggrahan Kramat “Ki Ageng”, Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng.

Total ada 18 orang saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangan. Termasuk dua Anggota DPRD Gresik dari Fraksi Nasdem serta para pengadu lainnya, seperti Aliansi Masyarakat Peduli Gresik (AMPG), Warga Cerdas (WC) Gresik, dan Informasi dari Rakyat (IDR).

Usai diperiksa selama kurang lebih tiga jam, Muhammad Nasir mengatakan, selama pemeriksaan sejak sekitar pukul 09.00 WIB hingga pukul 11.30 WIB, dirinya dicecar sejumlah pertanyaan terkait kedatangannya dalam pernikahan nyeleneh tersebut.

“Cuma ditanya kenapa kok datang, karena itu konten,” ujarnya singkat saat hendak meninggalkan Mapolres Gresik, Senin (13/6).

Seperti diketahui, Jajaran Polres Gresik telah memastikan proses hukum terkait kasus dugaan penodaan agama, ritual pernikahan antara seorang pria dengan seekor kambing itu terus berlanjut.

Kapolres Gresik AKBP Mochammad Nur Azis didampingi Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro mengatakan, empat pengaduan dari masyarakat terkait kasus ini telah ditangani oleh Unit Pidana Umum (Pidum) Polres Gresik.

“Kita sudah memeriksa tiga orang pengadu, hari ini memeriksa 18 orang saksi termasuk anggota DPRD Gresik yang berada dalam diacara tersebut dan proses hukum tetap berlangsung,” ujarnya, Senin (13/6).

Ditambahkan, kasus ini masih dalam penyelidikan belum tahap penyidikan. Alumnus akpol 2002 ini menyatakan pihaknya akan kooperatif terkait penanganan kasus ini, serta sesuai prosedur yang ada.

“Pihak kami tetap berkodinasi dengan MUI dan saksi ahli dan kalo sudah lengkap P21 saya limpahkan ke pihak Kejaksaan, karena kasus ini atensi dari pimpinan kita lakukan pemeriksaan secepatnya dan kita selalu dalami dan berkordinasi dengan MUI,” ungkapnya.

Di sisi lain, Humas Aliansi Warga Cerdas Gresik (WC), Abdullah Syafii mengatakan, pihaknya selaku salah satu pengadu dipanggil kembali untuk dimintai keterangan terkait tindak lanjut aduan Aliansi kami terkait adanya dugan perbuatan pidana penistaan agama di video yang beredar dan meresahkan masyarakat.

“Semoga aparat penegak hukum bisa mengusut tuntas terkait kasus ini dan pengaduan pihak kami terkait usur adanya dugaan perbuatan pidananya sesuai pasal 28 ayat 2 UU ITE dan Pasal 45 ayat 2 UU ITE dan pasal 156 A KUHP,” pungkasnya.