Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Proses Hukum Kasus Penistaan Agama Dinilai Lamban, HMI Gresik Nyatakan Mosi Tidak Percaya

Proses Hukum Kasus Penistaan Agama Dinilai Lamban, HMI Gresik Nyatakan Mosi Tidak Percaya



Berita Baru, Gresik – Mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik Jalan Raya Permata Kecamatan Kebomas, Jumat (23/9). Mereka mendesak Kejari Gresik untuk segera menerima berkas dan tersangka kasus dugaan penistaan agama ritual manusia menikahi domba.

Dalam aksinya, para demonstran membentangkan spanduk berukuran besar bertuliskan ‘Mosi Tidak Percaya Atas Penegakkan Hukum di Kabupaten Gresik. Segera P21 kan Tersangka Pelaku Penistaan Agama’. Mereka menilai proses hukum atas kasus tersebut terkesan lambat. Sebab, meski sudah ditetapkan 4 tersangka pada Juli 2022 lalu, namun hingga saat ini masih P-19 atau belum lengkap. Sehingga masih di Polres Gresik.

Atas dasar itulah, para mahasiswa tegas menyatakan mosi tidak percaya atas penegakkan hukum di Kabupaten Gresik. Selain itu, juga mendesak kepada Kejari Gresik agar segera menerima berkas perkara kasus dugaan penistaan agama dari Polres Gresik.

“Kita mosi tidak percaya atas penegakkan hukum di Kabupaten Gresik. Bahwa sanya saksi ahli, kami menyatakan bahwa MUI merupakan saksi ahli. Kami menunggu kinerja dari pihak aparat penagak hukum. Kami mahasiswa sebagai agen perubahan akan terus mengawal isu kasus dugaan penistaan agama,” teriak Koordinator lapangan (Korlap) aksi, Al lail Qadri dalam orasinya, Jum’at (23/9).

Atas tuntutan mahasiswa tersebut, Kasi Intel Kejari Gresik Deni Niswansyah menyatakan, perkara ini harus dilengkapi penyidik Polres Gresik. Sebab, kasus ini melibatkan orang yang tidak sembarangan. “Tersangka ini bukan orang sembarangan, sehingga kami meminta kelengkapan berkas dari penyidik Polres Gresik,” kata Deni.

Dari penyidik Kejari Gresik, sudah dua kali mengembalikan berkas perkara ke penyidik Polres Gresik. Pengembalian berkas tersebut berkaitan dengan kelengkapan keterangan saksi, keterangan tersangka, barang bukti dan keterangan ahli.

“Kita akan tunggu lagi pelimpahan berkas pada pekan depan tanggal 28 September 2022. Kita ingin penguatan pembuktiannya. Bisa keterangan tersangka, keterangan hali dan alat bukti. Ada beberapa yang mungkin belum dilampirkan dan kurang dalam pemeriksaan,” terangnya.

Setelah mendapat keterangan dari Kasi Intel Kejari Gresik, mahasiswa yang tergabung dalam HMI Gresik langsung membubarkan diri dengan pengawalan ketat aparat Kepolisian Polres Gresik. Selama unjuk rasa juga tidak mengakibatkan kemacetan arus lalu lintas.

Diketahui, pernikahan antara seorang lelaki dengan seekor domba betina itu berlangsung di Pesanggrahan Keramat Ki Ageng, Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, milik tersangka Nur Hudi Didin Ariyanto anggota Fraksi Nasdem DPRD Gresik, Minggu (5/6). Dalam rangkaiannya acaranya, diduga menggunakan ajaran agama Islam.

Sejauh ini, Penyidik Polres Gresik telah menetapkan 4 orang tersangka, yaitu Nur Hudi Didin Ariyanto sebagai pemilik Pesanggerahan Keramat Ki Ageng, Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Arif Saifullah sebagai konten kreator, Saiful Arif sebagai pengantin laki-laki dan Sutrisna sebagai penghulu.

Selanjutnya, para tersangka dikenakan pasal 45a ayat 2 Undang-undang ITE juncto pasal 156a KUHP juncto Pasal 55 KUHP.