Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Perdangan Karbon

Dinilai Dukung Pencapaian FOLU Net Sink 2030, KLHK Segera Terbitkan Regulasi Perdagangan Karbon



Berita Baru, Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menerima banyak permohonan untuk pemanfaatan jasa lingkungan penyerapan dan penyimpanan karbon.

Hal ini terjadi seiring dengan dibukanya skema multiusaha kehutanan pada Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) seperti diatur dalam Undang-undang Cipta Kerja dan Turunannya.

Pemanfaatan hutan untuk jasa karbon juga sejalan dengan komitmen Indonesia untuk mencapai FOLU Net Sink 2030. Meski demikian pelaku usaha membutuhkan kepastian regulasi untuk kepastian usahanya.

Direktur Bina Usaha Pemanfaatan Hutan KLHK Istanto menyatakan dengan adanya UUCK kini ada rekonfigurasi pemanfaatan hutan dimana usaha kehutanan tidak lagi hanya fokus pada komoditas kayu saja tetapi juga non kayu dan jasa lingkungan.

“Model bisnis multi usaha kehutanan bisa diterapkan pada PBPH seperti sudah diatur pada UUCK,” kata Istanto pada Diskusi Publik: “Menjaga Hutan, Menjaga Indonesia” secara daring, Kamis, 16 Juni 2022.

Istanto menuturkan sudah ada beberapa permohonan yang mengajukan izin untuk pemanfaatan jasa lingkungan.

“Yang masuk ke kami sudah ada sekitar 80-an permohonan, sebagian besar arahnya untuk jasa karbon,” kata Istanto.

Dia mengungkapkan pemanfaatan jasa lingkungan bisa dilakukan di kawasan hutan produksi maupun hutan lindung.

Bahkan pada kawasan hutan yang masuk dalam Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru (PIPPIB), pemanfaatan jasa lingkungan bisa diberikan.

“Karena kegiatannya justru untuk pemulihan tutupan hutan dan lingkungan,” kata Istanto.

Pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Presiden No 98 Tahun 2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon untuk mendukung berkembangnya ekosistem bisnis usaha pemanfaatan karbon. Menurut Istanto, saat ini sedang disiapkan aturan pelaksana terhadap ketentuan itu di tingkat KLHK.

“Ada beberapa Permen (Peraturan Menteri) yang sedang disiapkan dan segera diterbitkan,” katanya.

Istanto mengatakan pemanfaatan karbon dan usaha pemanfaatan hutan secara lestari lainnya akan mendukung tercapainya komitmen Indonesia FOLU Net Sink 2030.

Ini adalah komitmen untuk mencapai kondisi dimana penyerapan gas rumah kaca (GRK) di sektor kehutanan dan penggunaan lahan (Forestry and Other Land Use/FOLU) sudah berimbang atau lebih besar dibandingkan emisinya.

Dinilai Dukung Pencapaian FOLU Net Sink 2030, KLHK Segera Terbitkan Regulasi Perdagangan Karbon

Berita Baru, Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menerima banyak permohonan untuk pemanfaatan jasa lingkungan penyerapan dan penyimpanan karbon.

Hal ini terjadi seiring dengan dibukanya skema multiusaha kehutanan pada Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) seperti diatur dalam Undang-undang Cipta Kerja dan Turunannya.

Pemanfaatan hutan untuk jasa karbon juga sejalan dengan komitmen Indonesia untuk mencapai FOLU Net Sink 2030. Meski demikian pelaku usaha membutuhkan kepastian regulasi untuk kepastian usahanya.

Direktur Bina Usaha Pemanfaatan Hutan KLHK Istanto menyatakan dengan adanya UUCK kini ada rekonfigurasi pemanfaatan hutan dimana usaha kehutanan tidak lagi hanya fokus pada komoditas kayu saja tetapi juga non kayu dan jasa lingkungan.

“Model bisnis multi usaha kehutanan bisa diterapkan pada PBPH seperti sudah diatur pada UUCK,” kata Istanto pada Diskusi Publik: “Menjaga Hutan, Menjaga Indonesia” secara daring, Kamis, 16 Juni 2022.

Istanto menuturkan sudah ada beberapa permohonan yang mengajukan izin untuk pemanfaatan jasa lingkungan.

“Yang masuk ke kami sudah ada sekitar 80-an permohonan, sebagian besar arahnya untuk jasa karbon,” kata Istanto.

Dia mengungkapkan pemanfaatan jasa lingkungan bisa dilakukan di kawasan hutan produksi maupun hutan lindung.

Bahkan pada kawasan hutan yang masuk dalam Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru (PIPPIB), pemanfaatan jasa lingkungan bisa diberikan.

“Karena kegiatannya justru untuk pemulihan tutupan hutan dan lingkungan,” kata Istanto.

Pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Presiden No 98 Tahun 2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon untuk mendukung berkembangnya ekosistem bisnis usaha pemanfaatan karbon. Menurut Istanto, saat ini sedang disiapkan aturan pelaksana terhadap ketentuan itu di tingkat KLHK.

“Ada beberapa Permen (Peraturan Menteri) yang sedang disiapkan dan segera diterbitkan,” katanya.

Istanto mengatakan pemanfaatan karbon dan usaha pemanfaatan hutan secara lestari lainnya akan mendukung tercapainya komitmen Indonesia FOLU Net Sink 2030.

Ini adalah komitmen untuk mencapai kondisi dimana penyerapan gas rumah kaca (GRK) di sektor kehutanan dan penggunaan lahan (Forestry and Other Land Use/FOLU) sudah berimbang atau lebih besar dibandingkan emisinya.