Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Dinas Pertanian Gresik Terjunkan Tim Pemeriksa Kesehatan Hewan Kurban

Dinas Pertanian Gresik Terjunkan Tim Pemeriksa Kesehatan Hewan Kurban



Berita Baru, Gresik – Sepekan menjelang pelaksanaan hari raya Idul Adha 1442 H, Dinas Pertanian Pemkab Gresik membentuk tim pengawas dan pemeriksaan hewan kurban. Tim ini nantinya akan bertugas kesehatan memeriksa hewan-hewan yang ada di lapak para penjual.

Kasi Bina Usaha Peternakan Dinas Pertanian Gresik, Lenny Sundariwati mengatakan, sebanyak 7 tim akan diterjunkan ke lapangan untuk memeriksa kesehatan hewan kurban di 7 lokasi, meliputi 6 titik daratan dan 1 titik di kepulauan Bawean. Mereka mulai bertugas mulai tanggal 13 sampai 19 Juli 2021.

“Hari ini di daerah Kedanyang dan Giri untuk pemeriksaan hewan kurban yang offline,” katanya, Selasa (13/7).

Masing-masing tim akan memeriksa Antemortem (sebelum hewan dipotong) guna memastikan kelayakan hewan-hewan yang akan dikurbankan sesuai dengan syariat agama Islam. Mengingat pandemi Covid-19 belum berakhir, tim juga akan melakukan pemeriksaan terhadap penerapan disiplin protokol kesehatan (Proses).

“Karena ini masa pandemi Covid-19, diharapkan pedagang ternak kurban juga tetap melaksanakan protokol kesehatan (prokes) minimal dengan menyediakan tempat cuci tangan dan sabun di area penjualan dan untuk penjual selalu pakai masker,” terangnya.

Lebih lanjut, Lenny menjelaskan bahwa dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat saat ini, pemeriksaan dilakukan dengan 2 cara, yaitu pedagang offline dan online.

“Untuk pedagang hewan kurban offline sebanyak 282 pedagang dan online sebanyak 55 pedagang di Kabupaten Gresik,” ujarnya.

Sementara itu, PLT Kepala Bidang (Kabid) Peternakan Gresik, Ardi Setyarto menuturkan, pada saat antemortem nantinya para pihak penjual hewan kurban akan diberikan SKKH (Surat Keterangan Kesehatan Hewan. 

“Para pedagang hewan kurban nantinya setelah selesai pemeriksaan akan diberikan SKKH. Dan kami cuma fokus kesehatan hewan kurban saja,”tutup dia.

Merujuk Permentan/PD.4140/2014 pasal 5, dijelaskan secara detail tentang pemotongan hewan kurban, yaitu sehat, tidak cacat seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekornya atau kerusakan pada daun telinganya. Selanjutnya tidak kurus, berjenis kelamin jantan, tidak dikebiri, memiliki dua buah zakar lengkap dengan bentuk dan letak simetris. 

Kemudian cukup umur yaitu kambing atau domba diatas 1 tahun atau ditandai dengan tubuhnya sepasang gigi tetap, sapi atau kerbau diatas 2 tahun atau ditandai dengan tubuhnya sepasang gigi tetap dan unta di atas 5 tahun.