Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Deforestasi
Lokasi pembukaan lahan sawit oleh PT. Nia Yulided Bersaudara di kawan Birem Bayeun, Aceh Timur. (Foto : Dok. Tim Lipsus)

Deforestasi Hutan di Aceh Meningkat 10 Ribu Hektare Per Tahun



Berita Baru, Jakarta – Wali Nanggroe Aceh, Tgk Malik Mahmud Al Haytar, menyatakan bahwa hutan-hutan di provinsi tersebut terus mengalami deforestasi selama lima tahun terakhir.

Menurutnya, Aceh kehilangan sekitar 10 ribu hektare hutan setiap tahunnya. Deforestasi ini tidak hanya disebabkan oleh pembalakan liar atau ilegal logging, tetapi juga karena bencana alam dan okupasi masyarakat yang membuka lahan perkebunan di kawasan hutan.

“Melalui analisis dan informasi dari berbagai sumber, hutan Aceh mengalami deforestasi tidak kurang dari 10 ribu hektare per tahun selama waktu lima tahun terakhir,” kata Malik dikutip dari Antara pada Senin (27/2/2023).

Tidak hanya itu, kegiatan penambangan tanpa izin (PETI) juga menjadi penyebab utama banjir, longsor, dan kebakaran yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir di Aceh. Hal ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah Aceh karena pengelolaan kawasan hutan lindung (KHL) yang ditetapkan oleh Kementerian LHK ternyata belum optimal dalam menjaga hutan.

“Aktivitas itu kita duga menjadi salah satu penyebab utama banjir, longsor dan kebakaran yang sudah menjadi tren dalam beberapa tahun terakhir di Aceh,” ujarnya.

Seharusnya, menurut Malik hutan lindung dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat dengan memanfaatkan hasil hutan bukan kayu (HHBK). Namun, berdasarkan data KLHK selama lima tahun terakhir, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) melalui pemanfaatan hutan Aceh hanya mencapai Rp2 miliar per tahun, dan menempatkan Aceh pada urutan 10 terendah di Indonesia.

Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah Aceh telah mencabut izin konsesi dari tiga perusahaan yang telah menelantarkan lahan dengan total 130.634 hektare. Izin tersebut milik PT Rimba Penyangga Utama seluas 6.150 hektare, PT Aceh Inti Timber seluas 80.084 hektare, dan PT Lamuri Timber seluas 44.400 hektare.

“Nilai itu sangat kecil dibandingkan luas kawasan hutan yang telah ditetapkan pengelolanya. Maka ini menjadi salah satu bukti tidak maksimalnya pemanfaatan hutan bagi masyarakat sekitar kawasan,” katanya.

Sebagai upaya pemulihan kerusakan, Wali Nanggroe Aceh menyusun konsep pengelolaan sumber daya hutan yang berkelanjutan demi rakyat dan perdamaian Aceh. Diharapkan, upaya ini dapat membantu mencegah deforestasi dan memperbaiki kondisi hutan di Aceh.