Datangi Kantor Bawaslu, Seorang Pengacara Laporkan Dugaan Pelanggaran Kampanye Paslon Niat
Berita Baru, Gresik – Seorang pegacara bernama Hariyadi, melaporkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Gresik Fandi Akhmad Yani – Aminatun Habibah ke Bawaslu Kabupaten Gresik, Kamis (8/10).
Pelapor menyebut, paslon nomor urut dua dengan kode politik Niat dinilai telah melakukan pelanggaran kampanye. Yakni terkait adanya temuan bukti kontrak politik dalam Pilbup Gresik 2020.
“Jadi ada dua laporan yang saya layangkan ke Bawaslu Gresik hari ini. Terkait dugaan pelanggaran kampanye pasangan nomor urut dua Fandi Akhmad Yani – Aminatun Habibah karena membuat kontrak politik,” kata Hariyadi, Kamis (8/10).
Adapun bukti-bukti kontrak politik yang dilaporkan kali ini, antara lain penandatanganan Mou Barisan Guru Gresik (Barugres) dengan Paslon Niat yang berlangsung di Posko Pemenangan Niat pada 6 Oktober 2020.
“Dalam kontrak politik itu berisi janji-janji dari paslon nomor 2 dengan perwakilan guru-guru. Apabila terpilih menjadi bupati dan wakil bupati Gresik akan memberikan insentif bagi guru di semua tingkatan. Dan janji-janji lainnya dalam bukti terlampir,” paparnya.
Laporan kedua yang juga terkait kontrak politik, yakni antara pengrajin kopyah dengan paslon Niat yang berlangsung di Bale Serbaguna Kemuteran pada 27 September 2020. Dengan menjanjikan memberikan modal kepada pengrajin bilamana nantinya terpilih.
“Termasuk juga membantu pemuda di sana dalam mencarikan pekerjaan, membantu fasilitas olahraga dan merelokasi pelabuhan batubara dan lain lain,” pungkasnya.
Pria asal Kedamean tersebut kemudian membeberkan, bahwa sesuai dengan Peraturan KPU RI no.4 2017 tentang kampanye, Pasal 71 ayat 1 berbunyi ‘Partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih’.
Kemudian berdasarkan Pasal 78 ayat 1 berbunyi “Partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan/atau tim kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 maka bisa dikenai sanksi pembatalan sebagai paslon. Dan bisa juga dikenai pidana berdasarkan ketentuan yang berlaku.
“Oleh karena itu, berdasarkan uraian dan fakta hukum tersebu maka saya minta kepada Bawaslu Gresik untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” bebernya.
Ketua Bawaslu Gresik Imron Rosyadi ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut. Dia menyebut, laporan itu disampaikan pada Kamis (8/10) pagi jam 10 dengan dua laporan sekaligus.
“Setelah adanya laporan itu, kami lalu menyampaikan ke tim Gakkumdu. Yang mana di situ ada tim penegak hukum dari Kepolisian dan Kejaksaan. Selanjutnya akan ada pembahasan, apakah laporan itu bisa dilanjutkan atau tidak,” kata Imron Rosyadi.
Sementara itu, Ketua Tim Pemenangan Paslon Niat Khoirul Huda ketika dikonfirmasi melalui aplikasi whatsapp mengaku, sejauh ini pihaknya belum menerima laporan dari Bawaslu Gresik terkait laporan tersebut.
“Kita belum menerima laporan dari Bawaslu Gresik, jadi prinsipnya kita hormati proses yang ada di Bawaslu,” katanya, menjelaskan.
Ditanya terkait kontrak politik yang dilaporkan, Huda menuturkan pihaknya belum bisa memberikan komentar apapun.
“Kita tunggu saja konfirmasi dari Bawaslu, karena kita juga belum mengetahui materi-materi apa saja yang dilaporkan,” pungkasnya.