Darurat Keterwakilan Perempuan dalam Seleksi Anggota Bawaslu Provinsi
Berita Baru, Jakarta – Koalisi Kawal Keterwakilan Perempuan di KPU dan Bawaslu menyayangkan kurangnya keterwakilan perempuan dalam seleksi anggota Bawaslu Provinsi.
Sebagai diketahui, pada Selasa (2/8) pekan lalu, Tim Seleksi telah mengumumkan daftar peserta lolos seleksi tes kesehatan dan tes wawancara untuk calon anggota Bawaslu provinsi di 25 provinsi.
Dari total 150 orang peserta lolos seleksi tahapan tes kesehatan dan tes wawancara di 25 provinsi, hanya terdapat 28 orang peserta perempuan atau sekitar 18,7 persen.
“Jumlah ini bukan hanya sekadar mengkhawatirkan tetapi sudah menunjukan kondisi darurat keterwakilan perempuan di Bawaslu provinsi,” kata Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati, Senin (8/8).
Lebih lanjut perempuan yang akrab disapa Nisa itu menyebut, berdasarkan penelusuran terhadap data hasil seleksi terdapat tujuh provinsi yang sama sekali tidak memiliki keterwakilan perempuan.
“Yaitu Sulawesi Utara, Sumatra Selatan, Lampung, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Timur, Maluku, dan Sumatra Barat,” ungkapnya.
“Tidak hanya itu, terdapat 12 provinsi yang hanya meloloskan satu orang perempuan (16,67 peraen) dari total enam peserta yang lolos pada tahap seleksi kesehatan dan wawancara,” sambungnya.
Koalisi menilai, kondisi tersebut menunjukkan bahwa Bawaslu RI tidak menerapkan kebijakan afirmasi pada tahapan uji kelayakan dan kepatutan.
“Kami Koalisi Kawal Keterwakilan Perempuan di KPU dan Bawaslu sangat menyesalkan Tim Seleksi yang tidak memperhatikan keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam keanggotaan penyelenggara pemilu sebagaimana amanat Pasal 92 Ayat 11 UU No. 7 Tahun 2017,” tuturnya.
Nisa pun mendesak Bawaslu bisa memastikan terpenuhinya keterwakilan perempuan 30 persen dalam hasil akhir seleksi anggota Bawaslu di 18 provinsi.
Kemudian, lanjutnya, menunjukan spirit dan komitmen untuk menegakkan keadilan gender dan pemilu inklusif saat melakukan uji kelayakan dan kepatutan Bawaslu provinsi.
“Serta melakukan evaluasi dan teguran keras terhadap Tim Seleksi yang tidak menjalankan amanat UU dan Perbawaslu terkait kebijakan afirmasi dengan tidak meloloskan atau hanya meloloskan satu orang perempuan dalam penentuan enam besar,” tukas Nisa.
Koalisi Kawal Keterwakilan Perempuan di KPU dan Bawaslu yang terdiri dari; Puskapol UI, Pusako Universitas Andalas, Departemen Politik dan Pemerintahan Universitas Gadjah Mada, Pusat Studi Kepemiluan Universitas Sam Ratulangi, Kode Inisiatif, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Jaringan Pendidikan Pemilih Rakyat (JPPR), Maju Perempuan Indonesia (MPI), Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), dan Institut Hak Asasi Perempuan (IHAP).