Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

RUU TPKS
Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKB, Nurhuda.

Darurat Kekerasan Seksual, Anggota DPR RI Fraksi PKB: Pengesahan RUU TPKS Mendesak Dilakukan



Berita Baru, Jakarta – Anggota Komisi VIII DPR RI, MF Nurhuda Y mengatakan bahwa RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) perlu segera disahkan agar bisa menghentikan maraknya kasus kekerasan seksual.

“Saat ini kasus kekerasan seksual di Indonesia cukup memprihatinkan, sehingga bisa dikatakan sebagai darurat seksual. Yang lebih memprihatinkan adalah pelakunya para tokoh agama. Sehingga RUU TPKS penting untuk segera disahkan,” kata Nurhuda di Jakarta Rabu (15/12).

Nurhuda yang berasal dari Fraksi PKB ini menambahkan kasus kekerasan seksual yang akhir-akhir ini muncul harus disikapi dengan bijak oleh Negara. Kehadiran Negara sangat dibutuhkan oleh masyarakat agar kasus-kasus kekerasan seksual bisa diredam dan tidak berulang.

Nurhuda menyebutkan bahwa masyarakat secara bertubi-tubi dihebohkan oleh kasus kekerasan seksual yang melibatkan para ustadz. Kasus yang paling fenomenal adalah 13 santriwati yang mendapatkan kekerasan seksual dari gurunya di Cibiru, Bandung. Menyusul kemudian kasus pencabulan guru ngaji di Tangerang dan kasus pencabulan guru ngaji kepada 10 murid di Depok.

“Ini adalah masalah yang sangat serius, kita tak boleh menutup mata atas temuan kasus-kasus kekerasan seksual yang semakin hari kian marak. Ini adalah alarm bagi seluruh bangsa Indonesia,” tegas Nurhuda.

Alih-alih marah atas perlakuan biadab para pelaku kekerasan seksual, masyarakat dan seluruh elemen masyarakat selayaknya peka terhadap nasib para korban kekerasan seksual. Sebagaimana diketahui bersama, korban kekerasan seksual seringkali mengalami trauma dan hilang kepercayaan dirinya. Tak sedikit mereka yang mengalami depresi dan ingin melakukan bunuh diri karena tak adanya dukungan di lingkungan sekitarnya.

Dalam pandangan kami, para korban kekerasan seksual adalah kelompok Mustadh’afin (dilemahkan dan lemah secara struktural). Banyak diantara mereka yang justru tidak mendapat dukungan dari keluarga. Sikap masyarakat yang seringkali menyalahkan korban juga memperburuk situasi. Hal ini membuat korban merasa sendiri, terkucil dan tak berani melaporkan kasusnya. Padahal pelaporan kasus kekerasan seksual adalah bagian dari upaya penegakan hukum dan perlindungan korban.

“Negara, bangsa dan seluruh masyarakat Indonesia harus melakukan sebuah refleksi bersama. Bagaimana sebuah negara yang Berketuhanan Yang Maha Esa bisa dicoreng oleh perilaku biadab pelaku kekerasan seksual. Selayaknya kita semua melakukan Istighosah Kubro dan doa bersama untuk keselamatan bangsa dari Darurat Kekerasan Seksual,” lanjutnya.

Nurhuda juga mengapresiasi sikap beberapa kelompok masyarakat yang terus kritis menyuarakan aspirasi tentang perlunya sebuah payung hukum bagi upaya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual. Tuntutan tentang pengesahan TPKS adalah sebuah respon bersama untuk menyelamatkan Indonesia dari darurat kekerasan Seksual.

“RUU TPKS diharapkan hadir sebagai bentuk penghentian kasus kekerasan seksual sekaligus perlindungan negara terhadap para korban,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Draf RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang telah ditetapkan di Baleg telah didukung oleh 7 fraksi dan salah satunya adalah Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB).