Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

KPK LUkas Enembe
Gubernur Non Aktif Papua Lukas Enembe tiba menggunakan kursi roda di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/1/2022). Lukas menjalani pemeriksaan perdana dan langsung di Tahan di rutan Pomdan Jaya. (Foto: Jawapos)

Dalami Kasus Lukas Enembe, KPK Panggil Dua Saksi



Berita Baru, – KPK kembali memanggil dua orang wiraswasta untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua dengan tersangka Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (LE).

“Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua, untuk tersangka LE,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di , Jumat (/2).

Ali menerangkan pemeriksaan dua saksi tersebut, yakni wiraswasta atas nama Aloysius Nugroho Raharjo dan Austikarini Ambar Wati, akan dilakukan bertempat di Mako

“KPK saat ini masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk melengkapi alat bukti dan kelengkapan berkas perkara,” kata Ali.

Diketahui, telah menetapkan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua.

Selain Lukas Enembe, KPK menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka dalam kasus itu. Ia diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di .

KPK menduga Lukas Enembe telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya di mana berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp10 miliar.

KPK telah memperpanjang penahanan terhadap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe selama 40 hari ke depan demi kepentingan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur Papua.

Perpanjangan masa penahanan untuk 40 hari ke depan, terhitung mulai 2 Februari sampai dengan 13 Maret , penahanan akan dilakukan di .

Penyidik mengungkapkan perpanjangan penahanan terhadap Lukas Enembe itu dilakukan demi kepentingan pengumpulan alat bukti untuk semakin memperkuat dugaan perbuatan tersangka Lukas Enembe.