Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Buka Praktek Suntik Putih Ilegal, Tukang Pangkas Rambut Barbershop Diciduk Polisi Gresik

Buka Praktek Suntik Putih Ilegal, Tukang Pangkas Rambut Barbershop Diciduk Polisi Gresik



Berita Baru, Gresik – Seorang remaja berprofesi tukang pangkas rambut di Kecamatan Duduk Sampeyan Gresik ditangkap polisi pada Kamis (30/9) kemarin. Pria bernama Miftakhul Makhin (34), berstatus lajang asal Desa Duduk Sampeyan Kecamatan Duduk Sampean kedapatan mengedarkan obat pemutih ilegal atau tanpa izin praktek.

Praktek ilegal pelaku terungkap atas informasi masyarakat, penyelidikan pun dilakukan Unit Reskrim Polsek Duduk Sampean dipimpin Kanit Reskrim Aipda Hari Wartono. 

Pelaku diamankan di tempat prakteknya di sebuah bangunan lantai dua Jalan pasar Duduk Sampean, Gang buntu. Saat digerebek polisi, pelaku tengah melayani pelanggan dengan menyuntikkan vitamin c dan kolagen.

Belakangan terungkap, modus pelaku menawarkan layanan suntik putih melalui pesan berantai WhatsApp sehingga menarik minat remaja putri sampai kalangan ibu rumah tangga. Bahkan ada juga pemuda ingin putih menjadi pelanggannya.

Dihadapan penyidik, pelaku mengaku belajar otodidak penyuntikan dari YouTube. Kemudian belanja obat-obatan dan peralatan medis via online. Kemudian mulai membuka praktek sejak bulan April 2021.

Pelakunya berdalih nekat melakukan aksinya lantaran terlilit hutang pinjaman online (pinjol). Pendapatan dari potong rambut tak mampu mencukupi kebutuhan gaya hidup.

“Saya terlilit hutang pinjol pak,” kata Makhin singkat tertunduk lesu ketika diwawancarai awak media, Sabtu (2/10).

Sementara Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis melalui Kapolsek Duduk Sampean AKP Bambang Angkasa menjelaskan, tindakan yang dilakukan pelaku telah melanggar hukum dengan mengedarkan persediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar.

“Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan alat, metode atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter yang telah memiliki surat tanda registrasi dokter, adalah tindakan melanggar hukum,” terangnya, Sabtu (2/10).

Oleh pelaku, barang ilegal tersebut ditawarkan dengan 5 paket suntik putih. Diantaranya paket premium dibandrol Rp 750.00. Paket silver seharg Rp 1.000.000. Paket platinum Rp 1.500.000. Paket gold Rp 2.500.000. Dan paket diamond dengan harga Rp 3.500.000.

“Pada paket tertinggi diamond, pelaku mencampurkan glutax recombined white dengan cairan NaCL lalu dimasukkan ke tubuh melalui infus.” imbuh Bambang Angkasa.

Dari praktek ilegal pelaku, petugas juga mengamankan 2 botol 5cc Glutax Recombined white 2000GS, 1  botol sisa Neutron Vitamin C dan Collagen extract.

“Juga 4 unit selang infus, 32  jarum infus, 1 kotak tisu alkohol, 1 botol hand sanitizer, 2 kotak plester, 1 unit alat tensi darah digital dan 27 buah alat suntik. Semua didapatkan pelaku dari belanja online.” beber mantan Kasubag Humas Polres Gresik itu.

Masih menurut AKP Bambang, kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Dijerat pasal pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan atau pasal 78 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang praktik kedokteran.

“Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.” tegasnya. 

Perwira Polisi dengan tiga balok emas dipundak itu mengimbau masyarakat, agar tidak mudah tergiur dengan praktek suntik putih tanpa mengantongi ijin resmi yang dikhawatirkan justru mengancam kesehatan.