BPJS Watch: Penanganan THR, Harus Proaktif!
Berita Baru, Jakarta – Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar melihat pembayaran tunjangan hari raya (THR) menjadi masalah tahunan yang dihadapi oleh pekerja dan pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) belum mampu menyelesaikannya secara sistematik.
“Walaupun hukum positif sudah sangat jelas mengatur kewajiban pembayaran THR tersebut dan kewajiban tersebut menjadi rutinitas tahunan, namun THR terus menjadi persoalan bagi pekerja yang tidak bisa diselesaikan secara sistemik oleh pemerintah,” kata Timboel Siregar kepada Beritabaru.co, Sabtu (23/4).
Menurut Timboel Siregar, adanya 2.114 laporan terkait THR 2022 sebagaimana yang dirilis Kemenaker, memastikan persoalan tunjangan hari raya hingga saat ini masih terus terjadi dan dipastikan tahun-tahun berikutnya pun akan sama, tidak akan jauh berbeda.
Dari 2.114 laporan pemberian THR yang dilaporkan selama periode 8-20 April 2022, jumlah itu mencakup 1.556 konsultasi online dan 558 pengaduan online. Dari data tersebut, walaupun belum memasuki H-7 sebagai syarat tenggat waktu maksimal pembayaran THR, ternyata antusias pelaporan ke Posko THR cukup banyak.
Timboel Siregar menyebut, THR sudah menjadi tradisi tiap tahun, dan tentunya ketentuan tentang THR sudah cukup dipahami oleh kalangan manajemen perusahaan dan pekerja.
“Namun bila disebutkan ada 1.556 konsultasi online, data ini mengindikasikan ada potensi persoalan THR di perusahaannya. Sebaiknya Kemnaker menginformasikan dari 1.556 konsultasi tersebut, berapa banyak yang dilakukan oleh pengusaha dan berapa banyak yang dilakukan pekerja,” terangnya.
Timboel Siregar menegaskan, seharusnya Kemenaker bisa merespon konsultasi tersebut dengan mengacu pada pengalaman pembayaran THR tahun-tahun sebelumnya.
“Bila data Kemnaker merekam adanya persoalan pembayaran THR tahun-tahun sebelumnya, lalu ada konsultasi yang diajukan dari pekerja atau HRD perusahaan tersebut maka Kemnaker bisa meresponnya secara proaktif, tidak sekadar pasif menerima konsultasi online, agar pelanggaran pembayaran THR di perusahaan tersebut dapat dicegah dan dihindari,” tegasnya.
Demikian juga dengan adanya 558 pengaduan online ke Posko THR, menurut Timboel Siregar, respons Kemenaker yang menunggu batas waktu pembayaran THR berakhir dan Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker akan berkoordinasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan daerah untuk menindak lanjutinya, sangat pasif dan kaku terkungkung pada ketentuan.
“Sebuah respon yang sangat disesalkan. Seharusnya 558 pengaduan yang disampaikan tersebut sudah direspon langsung tanpa menunggu H-7 sebagai tenggat waktu pembayaran THR,” terangnya.
“Apalagi bila Kemnaker memiliki data yang merekam adanya persoalan pembayaran THR tahun-tahun sebelumnya di suatu perusahaan dan ada pengaduan lagi di tahun 2022, seharusnya Pengawas Ketenagakerjaan langsung meresponnya dengan mendatangi perusahaan. Jangan tunggu H-7,” sambung Timboel Siregar.
Ia berpandangan, kalau pun ada pengaduan dan Kemnaker tidak memiliki catatan tentang pelanggaran THR di suatu perusahaan, sebaiknya Pengawas Ketenagakerjaan juga bisa meresponnya segera dan menanyakan tentang pengaduan tersebut.
“Saya kira pengaduan tersebut dilakukan sebagai respon atas tindakan manajemen,” terangnya.
Bila menunggu H-7 baru merespon laporan yang ada, kata Timboel Siregar, waktu kerja Pengawas Ketenagakerjaan untuk memastikan pekerja dapat THR sebelum Hari Raya sangat pendek karena adanya libur bersama yang cukup panjang dimana perusahaan juga ikut libur.
“Jangan sampai Pengawas Ketenagakerjaan hanya berpikir laporan tersebut akan ditindaklanjuti pasca Hari Raya. Memaksimalkan kerja Pengawas Ketenagakerjaan agar pekerja dapat THR sebelum hari raya,” terangnya.
Dari data pengaduan dan konsultasi yang disampaikan oleh Kemenaker dan respon yang dilakukan Kemnaker, turunnya, Kemnaker belum memiliki strategi preventif dalam menangani masalah THR ini.
“Belum ada terobosan inovatif secara sistemik atas masalah THR yang terus terjadi tiap tahun,” katanya.
Menurut Timboel Siregar, bila pola pikir seperti ini yang dimainkan Pengawas Ketenagakerjaan maka masalah THR akan menjadi masalah tiap tahun dan faktanya ini yang terjadi.
“Dibutuhkan kemauan politik yang serius dari Kemnaker untuk memastikan THR tidak menjadi masalah tahunan. Kemauan politik untuk perbaikan memang masih rendah,” pungkas Timboel Siregar.