Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Bawaslu Gresik Tegaskan Netralitas ASN, Kades Sekapuk: Jika Ada Kades Tidak Netral Itu Berarti Kades Abal-abal

Bawaslu Gresik Tegaskan Netralitas ASN, Kades Sekapuk: Jika Ada Kades Tidak Netral Itu Berarti Kades Abal-abal



Berita Baru, Gresik – Pilkada Gresik 2020 semakin dekat. Tahapan-tahapan penyelenggara maupun pengawasan terus berjalan.

Sebagai bentuk menjaga kerawanan saat berjalannya Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gresik 2020 itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gresik terus menggencarkan himbauan netralitas ASN, TNI-Polri, termasuk Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Kali ini, Bawaslu Gresik menggelar sosialisasi himbauan netralitas kepada Kades dan Perangkat Desa Sekapuk Ujungpangkah di wisata alam Setigi, Desa Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah, Gresik.

Dalam giat ini, Kades Sekapuk Abdul Halim menyatakan apresiasi dan siap mendukung Bawaslu Gresik dalam menjaga netralitas di Pilkada Gresik 2020.

“Saya Abdul Halim, Kades Sekapuk Ujungpangkah di hadapan Ketua Bawaslu Gresik Moch. Imron Rosyadi siap bersikap Netral dalam Pilkada Gresik. Jika sampai ada Kades yang tidak netral, itu berarti Kades Abal-abal,” tegas Abdul Halim, Selasa (14/7).

Pihaknya juga menyerukan kepada AKD (Asosiasi Kepala Desa) Kabupaten Gresik agar menginstruksikan kepada seluruh kades dan perangkat desa untuk hal yang sama.

Sementara, menanggapi komitmen yang luar biasa ini, Ketua Bawaslu Gresik Moch Imron Rosyadi menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada Kades Sekapuk serta seluruh perangkatnya yang siap menjaga netralitas dalam Pilkada Gresik 9 Desember mendatang.

Dijelaskan Imron, netralitas ASN, TNI-Polri, Kepala Desa dan Perangkat Desa ini sudah diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016, UU Nomor 7 Tahun 2017, UU Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004, serta Peraturan Bawaslu Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

“Bahkan, sesuai ketentuan Pasal 71 UU No 10 Tahun 2010, pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/POLRI dan Kades dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon. Bagi ASN, unsur keamanan dan Kades yang sengaja melanggar ketentuan tersebut akan dipidana dengan sanksi penjara,” tandasnya.