Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Banyak WNA Lakukan Pelanggaran, Gubernur Bali Usulkan Cabut Visa on Arrival untuk Warga Rusia-Ukraina
Jumpa pers Gubernur Bali I Wayan Koster bersama Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra, dan beberapa pihak terkait di kantor Kemenkumham, Minggu (12/3). (Foto: detikBali)

Banyak WNA Lakukan Pelanggaran, Gubernur Bali Usulkan Cabut Visa on Arrival untuk Warga Rusia-Ukraina



Berita Baru, Bali – Warga negara asing (WNA) di Bali belakangan cukup menyita perhatian. Bagaimana tidak, dalam sepekan terakhir sudah lebih dari 171 WNA yang melakukan pelanggaran di Pulau Dewata.

Berdasarkan data Polda Bali, WNA dari Rusia menempati posisi teratas dengan 56 pelanggaran, disusul Australia (10 kasus), Jerman (8), dan Prancis (6). Sedangkan Ukraina lima kasus atau sama dengan Amerika Serikat dan Italia.

Selain pelanggaran lalu lintas, Polda Bali mencatat ada WNA yang terlibat kasus-kasus pidana lain. Dalam catatan Polda ada 19 orang asing yang diproses pidana dari berbagai kasus.

Oleh sebab itu, Gubernur Bali I Wayan Koster mengusulkan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia untuk mencabut visa on arrival (VoA) bagi warga negara Rusia dan Ukraina yang ingin berkunjung ke Bali.

“Saya sudah bersurat kepada Menkumham tembusan kepada Menlu untuk mencabut visa on arrival bagi warga Rusia dan Ukraina yang ingin ke Bali,” kata Wayan Koster saat menggelar konferensi pers di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Denpasar, Minggu (12/3).

Menurut Koster, kebijakan tersebut penting mengingat maraknya laporan WNA dari dua negara tersebut melakukan pelanggaran dengan memakai kedok untuk kunjungan wisata ke Bali. Selain itu, kondisi negara yang sedang berkonflik membuat warganya ingin mencari kenyamanan di Bali.

“Karena dua negara lagi perang, mereka enggak nyaman di negaranya. Mereka pun ramai-ramai datang ke Bali, termasuk orang yang tidak berwisata juga kembali untuk mencari kenyamanan, termasuk juga untuk bekerja,” ujarnya.

Selain itu, tingginya angka pelanggaran oleh warga dari dua negara tersebut menjadi alasan bagi Gubernur Bali Wayan Koster menyurati Menteri Hukum dan HAM dan Kementerian Luar Negeri. 

“Negara lain tidak melakukan itu karena pelanggarannya tidak signifikan oleh WNA dari dua negara ini,” terangnya.

Saat ini, Pemprov Bali masih menunggu jawaban dari Kemenkumham RI untuk selanjutnya dieksekusi agar wisatawan yang datang ke Bali menghormati hukum dan adat istiadat masyarakat Bali.

Wayan Koster mengatakan bahwa pencabutan visa kunjungan saat kedatangan (visa on arrival) bagi warga negara asing kemungkinan tidak hanya berlaku bagi warga dari dua negara tersebut.

“Kemenkumham akan membicarakan dengan Menlu apakah dua negara ini saja yang dikenai kebijakan baru atau beberapa negara karena sekarang ada 86 negara yang diberikan visa on arrival,” kata Wayan Koster.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Provinsi Bali Anggiat Napitupulu mengatakan bahwa usulan Gubernur Bali Wayan Koster merupakan suatu usulan yang wajar sebagai bentuk evaluasi terhadap pemberlakuan visa on arrival yang dikeluarkan oleh Kemenkumham.

“Pak Gubernur sebagai kepala daerah boleh saja karena bentuk kepedulian kepada daerahnya dan evaluasi. Akan tetapi, fasilitas bebas wisata juga kebijakan nasional sehingga nanti evaluasi dari daerah dievaluasi di pusat ada enggak provinsi lain mengajukan evaluasi yang sama,” kata Anggiat.

Meskipun visa on arrival dikeluarkan oleh Kemenkumham, menurut dia, kebijakan tersebut merupakan kebijakan lintas sektor kementerian seperti Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif beserta para kepala daerah.

Oleh karena itu, kata Anggiat, untuk mencabut atau meninjau kembali pemberlakuan visa on arrival, butuh masukan dari Kemenlu dan Kemenparekraf agar tidak menimbulkan efek pada sektor lain setelah aturan tersebut dicabut.

“Visa on arrival ini dikeluarkan oleh Kemenkumham, tetapi masukkannya dari Kemenlu, Kemenparekraf, dan dari daerah. Jadi, enggak serta-merta ada evaluasi Kemenkumham juga terima. Ajak juga Kemenlu dan Kemenparekraf bagaimana ini ada evaluasi dari pimpinan daerah,” kata dia.