Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Suhartoyo MK
Ketua MK , Suhartoyo (Foto: Istimewa)

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan PHPU ke MK



Berita Baru, Jakarta – Tim Hukum Ganjar-Mahfud telah menyerahkan kesimpulan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam dokumen tersebut, terungkap lima kategori pelanggaran prinsipil terkait proses Pilpres 2024.

Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, menjelaskan bahwa pelanggaran pertama berkaitan dengan etika yang melanggar prinsip. “Pertama, pelanggaran etika yang terjadi dengan kasat mata dimulai dengan Putusan MK 90/PUU-XXI/2023,” ujarnya di Gedung MK, Jakarta, Selasa (16/4/2024).

Menurut Todung, pelanggaran etika ini memicu pelanggaran lain terkait nepotisme. “Munculnya pelanggaran pertama itu, kata Todung, memantik pelanggaran selanjutnya yaitu berkaitan dengan nepotisme,” tambahnya.

Selain itu, dalam kesimpulan sidang tersebut juga disoroti adanya penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power. “Pelanggaran selanjutnya ialah adanya penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power,” ungkap Todung.

Penyerahan dokumen kesimpulan ini menjadi langkah penting dalam proses penyelesaian perselisihan pemilihan umum presiden yang sedang berlangsung di MK.