Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah
Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah

Banggar DPR RI Ingatkan Agar Anggaran Bansos Tidak Disalahgunakan



Berita Baru, Jakarta – Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, menyoroti peningkatan anggaran program bantuan sosial (Bansos) dan perlindungan sosial (Perlinsos) sebesar Rp 1.060 triliun. Said menyatakan bahwa penebalan anggaran tersebut mendapat dukungan dari Banggar DPR, namun ia menekankan agar penggunaannya tidak disalahgunakan dan dianggap sebagai bentuk belas kasihan.

“Banggar DPR mendukung penebalan Bansos dan Perlinsos karena ditujukan untuk memberikan perlindungan bagi rumah tangga miskin. Hal itu merupakan hak ekonomi dari keluarga miskin sebagai warga negara,” ujar Said Abdullah dalam keterangannya, Senin (18/12/2023).

Dalam penjelasannya, Said merinci alokasi anggaran Program Perlinsos sebesar Rp 476 triliun sesuai dengan Undang-Undang (UU) Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2023. Program ini mencakup 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH), 18,8 juta KPM Program Sembako, dan 500.000 penerima program pra kerja.

“Dana tersebut juga diperuntukkan bagi 20,1 juta siswa penerima Program Indonesia Pintar (PIP), 994,3 mahasiswa KIP kuliah, bantuan iuran untuk PBI JKN sebanyak 98,8 juta peserta, 40,7 juta pelanggan listrik yang menerima subsidi listrik, 8 juta metrik ton kuota subsidi LPG 3 kg, dan bantuan uang muka perumahan untuk 220.000 unit rumah,” tambah Said.

Sebesar Rp 298,5 triliun dialokasikan untuk program subsidi, termasuk subsidi bahan bakar minyak, listrik, pupuk, perluasan akses permodalan untuk UMKM, peningkatan kualitas layanan transportasi umum, penyediaan informasi publik, dan insentif perpajakan terhadap pajak ditanggung pemerintah terhadap pajak penghasilan.

Dalam konteks ini, Said menegaskan bahwa Banggar DPR mendukung penebalan anggaran Bansos dan Perlinsos sebagai hak ekonomi dari keluarga miskin. Ia juga menekankan pentingnya pengawasan di lapangan untuk memastikan program tersebut tidak salah sasaran atau mengurangi hak-hak yang seharusnya diterima oleh warga miskin.