AMAK Kendari Dukung Revisi UU KPK
Berita Baru, Kendari – Ratusan orang yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi (AMAK) melakukan aksi deklarasi mendukung Revisi Undang-Undang (RUU). Hal tersebut sebagaimana disampiakan Koordinator Aksi sekaligus Ketua PC PMII Kendari, Adryan Nur Alam, di Pelataran Eks MTQ, Rabu (11/9).
Setelah melalukan kajian dengan beberapa komunitas anti korupsi dan kampus, AMAK menyambut positif langkah DPR RI tersebut.
“Setelah kami melakukan beberapa kajian terhadap poin Revisi RUU KPK RI, ada beberapa poin yang justru menguatkan KPK, diantaranya ada penegasan terkait dewan pengawas KPK yang merupakan langkah untuk kemudian KPK lebih di tuntut bekerja profesional dibawah pengawasan,” kata Adryan.
Dalam aksi yang berlangsung melewati rute pertigaan kampus menuju pelataran Eks MTQ Kendari, Sulawesi Tenggara ini AMAK menyambut baik revisi UU KPK.
“Jadi kesimpulan dalam aksi ini kami menudukung dan menyambut baik Revisi RUU KPK RI,” tutup Adryan
Dalam aksi yang berlangsung selama empat jam tersebut, EMAK menyampaikan poin-poin dukungan dan rekomendasi :
- Perlu adanya Rancangan UU secara berkala untuk menyesuaikan dengan keadaan saat ini
- Pegawai KPK harus berstatus ASN yang tunduk pad UU kepegawaian KORPS Pegawai Negeri RI, sehingga KPK tidak perlu lagi membuat wadah pegawai, apalagi menolak dan tidak percaya pada Capim KPK, sbab pegawai bukanlah LSM
- Memaksimalkan fungsi KPK secara penuh seperti fungsi supervisi, koordinasi dan pencegahan.
- Penyadapan ataupun penyidikan harus ada norma atau aturan.
- Idealnya KPK harus memiliki dewan pengawas sehingga KPK bisa bekerja lebih prifesional dan berdasarkan pada kode etik. (*)