Akta Yayasan Trisakti Digugat ke PN Jaksel
Berita Baru, Jakarta – Gugatan terhadap Akta Yayasan Trisakti telah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Sejumlah nama dari tiga kementerian yaitu Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), serta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tercantum sebagai tergugat dalam perkara ini.
Gugatan dengan nomor perkara 774/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL telah didaftarkan pada Senin (21/8). Djuyamto, Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, mengonfirmasi gugatan ini dengan menyebutnya sebagai “klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum.”
“Benar, sudah di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP),”katanya dikutip dari CNNIndonesia.com, Sabtu (26/8/2023).
Yayasan Trisakti dari unsur swasta menjadi pihak penggugat dalam perkara ini, sementara Yayasan Trisakti yang ditunjuk oleh pemerintah menjadi pihak tergugat. Banyak nama dari unsur kementerian tergabung dalam daftar tergugat, antara lain Andi Sona Ramadhini, Lukman dari Kemendikbudristek, Cahyo Rahadian Muzhar dari Kemenkumham, Rionald Silaban dari Kemenkeu, dan lainnya.
Penggugat menyatakan bahwa tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan meminta pengadilan untuk menyatakan batal dan tidak memiliki kekuatan hukum atas Akta Nomor 03 Tahun 2023 yang diterbitkan oleh tergugat.
Nugraha Kusumah, kuasa hukum penggugat, menjelaskan bahwa pihaknya juga meminta hakim untuk menyatakan beberapa akta penggugat sebagai akta yang sah dan memiliki kekuatan hukum.
“Memerintahkan turut tergugat VIII (Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham) untuk mencoret dan/atau membatalkan Keputusan Nomor: AHU-AH.01.06-0009012, Perihal: Penerimaan Perubahan Pemberitahuan Anggaran Dasar dan Data Yayasan Trisakti pada Sistem Administrasi Hukum Umum,” jelas salah satu petitum penggugat.
Gugatan ini mencerminkan konflik antara dua Yayasan Trisakti, yang juga melibatkan unsur-unsur kementerian dalam masalah ini.