Kadis Kominfotik Buka Suara, Ini Posisi Gubernur Dalam Pemilihan KPID NTB
Berita Baru, NTB – Terkait hasil seleksi KPID NTB Tahun 2021, Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi NTB, Dr. Najamuddin Amy, memberikan sedikit pencerahan sebagai sumbangan pikiran sekaligus memberikan klarifikasi atas informasi yang berkembang atas beberapa pertanyaan yang mungkin bergelayut dalam pikiran dan beredar di media sosial.
Bang Najam, sapaan akrab Kadis Kominfotik NTB, di kantornya, Selasa (17/08/2021) menyatakan bahwa yang pertama, soal apakah ada klausul khusus yang menyatakan dalam Peraturan KPI yang mengatur harus adanya keterwakilan daerah.
Dijelaskannya, bahwa dalam PKPI ini tidak dimuat soal diskriminatif seperti suku, agama dan ras. Sehingga setiap WNI diperkenankan untuk mengikuti seleksi ini sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam PKPI.
“Mungkin di NTB kita akan berhitung bahwa ada 3 Suku besar yang menjadi suku aslinya. Bukankah NTB ini juga masih banyak suku lainnya?. Kalau argumentasi kedaerahan dan kesukuan ini menjadi alasan maka selain tidak mendasar pada ketentuan PKPI pun kita kembali pada politik identitas SARA,” paparnya.
Yang kedua tentang posisi Pansel dan siapa yang menentukan Pansel.
Bang Najam mengungkapkan dalam PKPI Nomor 1 Tahun 2014 disebutkan dengan jelas bahwa pembentukan Pansel KPID berada di ranah DPRD dari proses awal sampai dengan penentuan 7 Anggota KPI Daerah.
“Mungkin sedikit gamang karena kita menyamakan dengan seleksi Komisi Informasi. Seleksi KPID berbeda dengan seleksi Komisi Informasi NTB. Seleksi Komisi Informasi dilaksanakan dalam ranah pansel dari Eksekutif, adanya utusan utusan pemerintah dan urusan Komisi Informasi ini menjadi bagian dari kewenangan pemerintah daerah. Sedangkan KPID adalah urusan Pusat sesuai dengan UU Penyiaran,” ujarnya.
Menurutnya, NTB mestinya berterimakasih karena dalam periode sekarang Pansel KPID bekerja sesuai dengan masa periode pergantian Anggota KPI Daerah yang hanya menjabat 3 tahun.
KPI Daerah NTB memang berakhir 25 April 2021 yang lalu, dan diberikan perpanjangan 3 bulan sambil menunggu hasil pansel. Pada periode sebelumnya KPID NTB pun mengalami pasang surut bahkan perpanjangan berkali-kali.
Yang terakhir tentang posisi dan tugas Gubernur dalam seleksi KPID ini.
Bang Najam menerangkan, urusan Penyiaran sesuai dengan UU memang berada dalam kewenangan Pemerintah Pusat. Namun, dalam hal Gubernur selaku perpanjangan tangan Pemerintah Pusat di daerah, maka pembinaan terkait penyiaran di daerah dilaksanakan melalui koordinasi dinas terkaitnya.
“Itulah sebabnya sampai saat ini urusan KPI di daerah-daerah masih disupport anggarannya melalui dana hibah setiap tahunnya,” katanya.
Ia menambahkan, karena pansel ini berada dalam ranah DPRD sesuai PKPI maka Gubernur sangat menghormati dan menghargai seluruh proses yang dilaksanakan dari awal sampai dengan akhirnya Gubernur menunggu hasil fix dan final dari DPRD.
Dijabarkan, dalam Pasal 1 (2) PKPI disebutkan bahwa Anggota KPI adalah seseorang yang dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan secara administratif ditetapkan oleh Presiden untuk KPI Pusat serta seseorang yang dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan secara administratif ditetapkan oleh Gubernur untuk KPI Daerah.
“Membaca pasal di atas maka posisi gubernur adalah menerima hasil final Uji Kelayakan dan Kepatutan yang diusulkan oleh DPRD. Hal ini tertuang dalam Pasal 25 ayat 1 yang menyatakan “DPRD Provinsi menetapkan 7 (tujuh) Anggota KPI Daerah, yang dipilih berdasarkan sistem pemeringkatan (rangking) dan ayat 2 yang berbunyi “ Rangking 1 sampai 7 untuk calon terpilih Anggota KPI Daerah adalah anggota terpilih dan rangking berikutnya adalah anggota cadangan,” katanya.
Dengan demikian, papar Bang Najam, maka tugas Gubernur secara administratif menerbitkan Surat Keputusan dan melakukan melantik Anggota KPID Terpilih. Hal ini tersebut dalam Pasal 26 yang berbunyi “DPRD Provinsi menyampaikan hasil uji kelayakan dan kepatutan untuk ditetapkan secara administratif dengan Keputusan Gubernur (Pasal ini melanjutkan maksud dari pasal 1 ayat 2 di atas. Pada pasal 26 ayat 5 menyatakan bahwa “Anggota KPI Daerah terpilih dilantik oleh Gubernur”.
“Dari ketiga penjelasan di atas maka menjadi kurang cermat mengatakan bahwa pada pada era gubernur sekarang seleksi ini buruk ataupun tidak sehat. Anggapan ini jelas prematur dan tidak mendasar. Posisi gubernur sesuai ketentuan sangat jelas. Harusnya difahami terlebih dahulu duduk persoalannya sesuai dengan pijakan regulasi dari Peraturan PKPI yang berlaku,” tukas Bang Najam.
Ia menyarankan, jika dalam proses seleksi sampai pada hasilnya ada yang kurang puas bahkan dianggap kurang sehat, maka peserta lain bisa menempuh mekanisme hukum yang berlaku.