Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Bukannya Cari Ikan Malah Jual Sabu, Dua Nelayan Asal Pasuruan Dibekuk Polisi Gresik

Bukannya Cari Ikan Malah Jual Sabu, Dua Nelayan Asal Pasuruan Dibekuk Polisi Gresik



Berita Baru, Gresik – Dua nelayan pengedar sabu dibekuk jajaran anggota Satreskoba Polres Gresik pada Rabu (3/3) lalu, di area Perumahan Kota Damai, Kecamatan Kedamean, Gresik.

Pelaku bernama Saifulloh (34), warga asal Jalan Hangtuah Kecamatan Gadingrejo, Pasuruan, dan Iskandar Risman (29), seorang nelayan asal Dusun Rejosari, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Puspo, Pasuruan. Keduanya ditangkap saat menanti seorang pembeli sabu-sabu.

Kendati kedua pelaku sempat membantah saat hendak ditangkap, namun petugas tak percaya begitu saja. Alhasil, dari penggeledahan, polisi menemukan satu dengan berat timbang 0,39 gram yang disimpan di dalam bungkus bekas rokok gudang garam Surya, barang haram itu dikemas rapi di dalam tisu dan dimasukkan plastik klip. Pelaku pun akhirnya diseret ke Mapolres Gresik.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto melalui Kasat Narkoba Herry Kusnanto menuturkan tersangka merupakan warga asal Pasuruan ada yang berprofesi sebagai nelayan, dari penggeledahan yang dilakukan anggota menemukan sabu – sabu di dalam klip plastik serta bungkusnya yang di bungkus tisu dan saat itu disimpan dengan cara dimasukkan saku jaket tersangka Saifulloh.

“Selain mengamankan barang bukti Satu poket sabu – sabu dengan berat 0,39 gram beserta bungkusnya petugas juga mengamankan dua unit HP seluler merk Oppo Neo 4 warna putih, HP seluler merk Oppo A37F warna gold dan Satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna merah hitam Nopol N 3821 WS (tanpa STNK) turut dijadikan barang bukti,” ujarnya, Jumat (5/3).

Masih menurut Herry, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka diperoleh informasi pelaku mengaku untuk dikonsumsi sendiri.

“Kapolres Gresik memerintahkan untuk menindak tegas dan tidak ada ruang bagi budak Narkoba di Kota Santri akan saya tindak tegas,” tukasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.