Din Syamsuddin Dituding Radikal, PP Muhammadiyah: Salah Alamat
Berita Baru, Jakarta – Terkait tudingan radikal kepada Din Syamsuddin oleh Gerakan Antiradikalisme Institut Teknologi Bandung (ITB) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menilai hal itu keliru dan salah alamat.
Sekretaris Umum PP Muhamamdiyah, Abdul Mu’ti menegaskan bahwa Din Syamsuddin merupakan tokoh yang telah menggagas konsep Negara Pancasila di PP Muhammadiyah.
“Sangat lah keliru menilai Pak Din sebagai seorang yang radikal,” kata Mu’ti dalam keteranganya di akun Twitter pribadinya @Abe_Mukti, Sabtu (13/2).
Mu’ti menyebut tudingan GAR ITB kepada Ketua Umum Muhammadiyah periode 2005-2015 itu tidak berdasar. Mu’ti mengenal Din sebagai orang yang aktif mendorong moderasi beragama dan kerukunan antar umat beragama.
Menurut Mu’ti, Din Syamsuddin adalah orang yang telah menggelar pertemuan ulama dunia di Bogor. Pertemuan itu melahirkan Bogor Message yang menyepakati Islam sebagai agama yang moderat.
Bogor Message adalah kesepakatan sejumlah negara yang sejajar dengan Amman Message dan Common Word. Dalam forum itu, lanjut Mu’ti, Din adalah moderator Asian Conference of Religion for Peace (ACRP) dan co-president of World Religion for Peace (WCRP).
“Tentu masih banyak lagi peran penting Pak Din dalam forum dialog antar iman … Sebagai akademisi dan ASN, Pak Din adalah seorang guru besar politik Islam yang terkemuka,” ujarnya.
Din, kata Mu’ti, juga tercatat sebagai satunya guru besar Hubungan Internasional di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta.
“Di tengah kesibukannya di luar kampus, Din juga aktif mengajar, membimbing mahasiswa, dan menguji tesis atau disertasi,” tuturnya.
Oleh sebab itu, menurut Mu’ti, bila Din kemudian diketahui banyak melontarkan kritik kepada pemerintah, itu tak lebih dari panggilan iman. Mu’ti bilang kritik adalah hal wajar dalam demokrasi dan itu diperlukan dalam bernegara.
“Dalam situasi negara yang syarat dengan masalah, sebaiknya semua pihak berpikir dan bekerja serius mengurus dan menyelesaikan berbagai problematika kehidupan,” katanya.
Sebelumnya, Din Syamsuddin dilaporkan GAR ITB atas dugaan pelanggaran kode etik ASN dalam pernyataan soal sengketa Pilpres pada 2019 lalu dan selama di KAMI.
“Dalam konteks ini GAR ITB mendesak KASN agar segera dapat memutuskan adanya pelanggaran kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN yang dilakukan oleh Terlapor,” ujar Juru Bicara GAR ITB Shinta Madesari.
KASN sendiri telah melimpahkan laporan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku yang dilakukan oleh Din Syamsuddin ke Kemenag. Selain ke Kemenag, laporan yang dilayangkan GAR ITB itu juga diteruskan ke Satuan Tugas Penanganan Radikalisme ASN.