Terbukti Terima Uang dari Imam Nahrawi, Pegawai Pengamanan KPK Dipecat
Berita Baru, Jakarta – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi berat yakni memecat dengan tidak hormat pegawai tidak tetap pengamanan dalam Biro Umum berinisial TK pada Senin, 21 Desember 2020.
“Dewan Pengawas KPK telah menjatuhkan putusan kepada TK (Pegawai Tidak Tetap Pengamanan Dalam Biro Umum) dengan sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam konferensi pers seperti dikutip kanal Youtube KPK RI, Senin (21/12).
TK dipecat karena telah menerima gratifikasi dari mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi dan pengusaha Robi Okta Fahlevi.
Ali mengatakan, tindakan pelanggaran yang dilakukan adalah mengabaikan kewajiban menolak dan melaporkan setiap gratifikasi yang dianggap suap. TK juga telah mengadakan hubungan langsung dengan pihak yang diketahui perkaranya sedang ditangani KPK
“Diantaranya memberikan nomor kontak telepon kepada salah seorang tahanan, telah menerima bingkisan makanan berupa tiga dus pempek, meminjam uang Rp 800.000, dan menerima uang Rp 300.000,” jelas Ali.
KPK menyatakan, TK terbukti melanggar kode etik yang diatur dalam Pasal 4 ayat 1 huruf g dan h serta Pasal 4 ayat 2 huruf a Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.